Polemik Dugaan Penghapusan Data Penerima PKH Terus Bergulir, Masyarakat Napalakura Sambangi Kantor Dinsos Muna

Muna, OborSejahtera.com – Polemik terkait dugaan penghapusan data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) oleh pemerintah desa Napalakura kabupaten Muna terus bergulir. Pada Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, masyarakat yang merasa dirugikan mendatangi kantor dinas sosial kabupaten Muna untuk menyampaikan keresahan mereka.
Kehadiran masyarakat di kantor dinas sosial kabupaten Muna disambut langusng Oleh Tim Verifikator DTKS Kabupaten Muna, Roy sparta Hadju,ST.
Tim Verifikator DTKS kabupaten Muna Roy sparta Hadju, ST mengatakan bahwa kehadiran Tim dinas sosial kabupaten Muna di desa Napalakura beberapa waktu lalu bukan untuk melakukan verifikasi akan tetapi untuk melakukan kroscek langusng di lapangan.

“kami menerima segala masukan kemudian kami akan melakukan kembali verifikasi secara menyeluruh,” katanya.
“Dari data yang dihapus kami juga menemukan beberapa rumah masih layak untuk menerima bantuan PKH dan beberapa yang lain memang sudah tidak layak. Terkait perangkat desa yang menerima PKH, kalau memang itu benar harus kita keluarkan, karena perangkat desa juga tidak berhak untuk menerima bantuan PKH,” sambungnya.
Untuk syarat penerima PKH lanjut Roy, ada ibu hamilnya, kalau tidak ada ibu hamilnya paling Tidak ada anak SD dan SMP nya dan anak SMA nya, atau dalam keluarga mengalami cacat atau paling Tidak Lansia.
“Dari data yang dihapus kalau masih layak kita lihat kembali, kalau persoalan ada musyawarah desa dengan penerima bantuan PKH saya tidak tau Karena saya tidak hadir, tapi menurut informasi mereka adakan Rapat, yang lebih jelasnya tanyakan ke pemerintah desa,” ucap Roy.
Sementara itu penerima Bantuan Progrm keluarga Harapan (PKH)yang menolak Namanya ditulis mengatakan bahwa mereka Tidak pernah menggelar Rapat.
“Kita tidak di beritahu kalau ada rapat, kalau ada rapat pasti kita akan Hadir,” katanya.
Pemerintah desa melalui kaur pemerintahan Napalakura Irpa Wisanti mengatakan bahwa penghapusan penerima bantuan PKH itu hanya isu, jika masih dianggap layak oleh dinas sosial akan di kembalikan PKH nya. Dirinya tidak mengetahui ada data penerima PKH di hapus, nanti setelah turun tim verifikasi dari dinas sosial baru dia mengetahui hal itu.
Sedangkan Menurut kordinator pendamping kabupaten Muna, Plisadewa, ST, syarat untuk di keluarkan dari penerima bantuan PKH itu harus sesuai proses dengan mengikuti aturan yang berlaku.
“Prosesnya memang dari desa sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah daerah harus mengadakan musyawarah desa, tidak bisa pemerintah desa semena-mena mengeluarkan penerima bantuan dari data kemiskinan harus ada musyawarah desa untuk menyimpulkan bahwa penerima bantuan ini sudah tidak layak,” terangnya.
Setelah itu, keputusan itu di bawa ke dinas sosial dan dinas sosial turun verifikasi untuk memastikan apakah masih layak menerima Bantuan atau tidak,” sambungnya.
Menanggapi polemik tersebut ketua komisi 3 DPRD Muna, Syarif Ramadhan, S.P dalam menerima aduan masyarakat berjanji akan menidakkan lanjuti hal tersebut dengan melakukan kroscek terkait kebenarannya.
“Ini akan menjadi tanggung jawab kami komisi 3 untuk mengecek terkait kebenaran apa dasarnya sehingga terjadi pemutusan bantuan sosial PKH. Kami akan memanggil semua pihak terkait, baik itu dinas sosial, pendamping kabupaten, pendamping kecamatan,termasuk kepala desa Napalakura.kenapa terjadi hal sperti ini,” tegasnya. (Fan)