Ini Alasan Kades Kombungo yang Diduga Berhentikan Aparat Secara Inprosedural

Muna, Oborsejahtera.com – Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Poros Keadilan Kabupaten Muna, menerima aduan masyarakat terkait pemberhentian perangkat desa kombungo yang diduga tidak sesuai prosedur dan regulasi yang ada. Pasalnya, pemberhentian perangkat desa yang dilakukan kades Kombungo tidak berdasar dan dilakukan secara sepihak.
Menurut ketua bidang Advokasi dan Pergerakan Dewan Pimpinan Wilayah LSM Poros Keadilan Kabupaten Muna, Sultra Juman Patrialis, bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa seharusnya berdasar pada Permendagri no.67 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan mentri dalam negeri nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Seharusnya, sebelum mengambil langkah pemberhentian perangkat desa,Kepala desa kombungo terlebih dahulu memperhatikan dan memahami regulasi yang ada yang mengatur terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” jelas Juman Patrialis pada media ini, Selasa (31/01/2023) lalu.
“Dalam aturannya, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Pemberhentian Perangkat Desa harus ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa setelah di konsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Wali kota dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat. Ada tiga sebab seorang Perangkat Desa dapat berhenti, yaitu karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Kombungo Lahirramadan, SP menjelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa kombungo memiliki beberapa alasan diantaranya, pengangkatan perangkat desa sebelumnya tidak sesuai Regulasi yang ada.
“Pemberhentian tiga perangkat itu karena Pengangkatan mereka sebelumnya tidak sesuai Permendagri, Tidak ada di Perbub, kemudian pengangkatan mereka juga sebelumnya tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat mengenai kebutuhan perangkat baru dan saya sudah ketemu camat untuk pemberhentian mereka,” jelas Kades Kombungo Lahirramadan, SP, pada media ini Rabu (01/02/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam Permendagri no 114 thn 2014, jumlah perangkat desa 7 orang, sementara di Desa Kombungo perangkat desa lebih dari 7 orang.
“Saya mengembalikan struktur organisasi pemerintah desa sesuai dengan jumlah dalam Permendagri. Bahwa ke tiga perangkat itu hanya perangkat tambahan maka alasan teknis saya berhentikan mereka. Alasan teknis itu karena honor mereka terlalu tinggi membuat BOP pemerintah desa habis, terbukti motor sudah masuk tiga tahun belum dibayarkan pajaknya dan perawatannya, termasuk belanja-belanja sekretariat desa tidak ada,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Setelah pemberhentian tiga perangkat desa yakni La Sampe kaur perencanaan, Marnia kaur pelayanan,dan Nasraniah Kadus Tiga, sampai saat ini Kades Kombungo belum melakukan pengangkatan Perangkat desa. (Husni)