Diduga Tak Dilelang, LPHN Adukan Proyek Videotron ke Kajari Buton

Buton, OborSejahtera.com – Lembaga Pemerhati Hukum Nusantara (LPHN) mengadukan kepada Kejaksaan Negeri Buton terkait proyek Vidiotron depan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Buton di Pasarwajo.
Pasalnya, pengadaan Videotron (papan iklam luar ruang) diduga tidak masuk dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Buton Tahun 2022.
Tak tanggung-tanggung anggaran pengadaan Videotron mencapai miliaran rupiah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan pada Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2022.
“Sebagai masyarakat yang melihat ada kejanggalan proyek dengan anggaran sekitar 1,2 miliar rupiah itu seharusnya ditayangkan di dalam aplikasi LPSE, tapi kenapa ini (pengadaan Videotron-red) tidak, ada apa itu,” kata Ketua LPHN Kabupaten Buton, Mulis dalam rilis persnya, di Pasarwajo, Selasa (29/8/2023).
Mulis menjelaskan, setiap pengadaan barang/jasa melebihi nilai nominal angka dua ratus juta rupiah harus melalui proses lelang sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peratruan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
“Untuk itu, tindakan pemerintah daerah dalam hal ini Diskominfo Buton telah melawan hukum dengan membangun Videotron tanpa ditayangkan dalam LPSE,” katanya.
Lebih lanjut, Mulis menjelaskan pengadaan Videotron yang dibangun depan Rujab Bupati Buton menjadi program perdana pasca dilantiknya Pj Bupati Buton Drs Basiran MSi oleh Gubernur Sulawesi tenggara, H Ali Mazi pada 24 Agustus 2022 di Kendari.
“Jadi kuat dugaan merupakan kejahatan yang dilakukan oleh Basiran untuk mendapatkan keuntungan secara pribadinya dengan kesempatan menjadi Pj Bupati Buton sejak awal menjabat,” ucap dia.
“Sehingga soal-soal dugaan pengadaan proyek di Buton ini khususnya videotron itu harus diperiksa oleh aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Negeri Buton,” sambung Mulis.
Menurutnya, lembaga adhyaksa dipercaya melakukan upaya pembersihan para koruptor di bumi penghasil aspal terbesar di dunia ini. Sehingga ia mengadukan kepada kejaksaan terkait dugaan perbuatan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Buton.
“Karena saya yakin dan percaya, jika benar ada tindakan pidana korupsi dalam pengadaan Videotron itu maka diharapkan melalui aduan masyarakat yang sudah dimasukkan kepada Kajari Buton terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Videotron dapat ditindaklanjuti,” tutup Mulis.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Buton, Alimuddin Matu membenarkan pihaknya telah dipanggil Kejaksaan Negeri Buton, namun ia menyarankan secara detail menghubungi bidang teknisnya.
“Sudah dipanggil Kejaksaan Minggu kemarin, tapi lebih jelasnya kita tanya kepala bidang yang menangani Videotron. Kebutulan juga beliau yang ke kejaksaan kemarin,” kata Alimuddin Matu dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, sampai berita ini terbit belum ada keterangan resmi dari kepala bidang yang menangani Videotron dimaksud. (La Ode Dami)