Dinas Kehutanan UPTD KPH Unit IV Pulau Muna Ingatkan Masyarakat Tidak Perjual Belikan Lahan Hutan Mangrove
Raha, OborSejahtera.com – Hutan bakau atau yang biasa di sebut hutan mangrove adalah kawasan yang terletak di pinggiran laut, yang salah satu fungsinya penahan gelombang air laut. Namun, akhir-akhir ini keberadaan hutan mangrove sudah sangat mengkhawatirkan. Itu karena ulah sejumlah oknum tak bertanggung jawab. Olehnya itu pemerintah pusat melalui Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai-Hutan Lindung (BPDAS-HL), telah mengucurkan dana hingga ratusan juta untuk pelestarian hutan lindung mangrove.
Terkait hal tersebut, Dinas Kehutanan Kabupaten Muna melalui Bagian Perlindungan Pengamanan Hutan (BPPH), Abidin Rahakbaw, mengingatkan masyarakat agar menjaga kelestarian hutan mangrove secara bersama-sama. “Jadi kami dari pihak KPH menghimbau kepada masyarakat khususnya kabupaten Muna agara senantiasa menjaga kelestarian hutan bakau atau mangrove,”ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (01/08/2022)
Selain menghimbau masyarakat menjaga kelestarian hutan mangrove, Abidin juga mengingatkan agar jangan menggunakan kawasan yang akan dijadikan sebagai lokasi pembibitan mangrove untuk tambak. “Jika ada yang menggunakan lahan pembibitan mangrove sebagai tambak , maka kami akan melayangkan surat panggilan,” tegas Abidin.
Apalagi, lanjut Abidin, bila ditemukan oknum-oknum tertentu yang sengaja melakukan aksi jual-beli hutan kawasan mangrove untuk kepentingan tambak. “Secara tegas kami ingin sampaikan, kami tidak segan-segan untuk menindak oknum yang melakukan aksi jual-beli kawasan hutan mangrove. Jadi sekali lagi, mari kita bekerja sama untuk melestraikan hutan lindung mangrove ini demi masa depan anak cucu,” harapnya. (FAN)