DP3APPKB Sultra Gelar Advokasi dan Pendampingan Perangkat Daerah Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Kendari, OborSejahtera.com – Bidang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan “Advokasi dan Pendampingan Perangkat Daerah Dalam Pelaksanaan Kebijakan/Program/Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak (KTA) Kewenangan Provinsi TA 2025,” bertempat di hotel Zahrah Syariah Kendari, Selasa (16/9/2025).
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan DP3APPKB, sekaligus ketua panitia penyelenggara kegiatan, Hajerah, SP, M.Si dalam laporannya menyampaikan beberapa tujuan kegiatan ini diantaranya adalah untuk mendorong partisipasi aktif berbagai pihak, menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak anak agar terbebas dari praktik perkawinan dini.
“Kegiatan advokasi dan pendampingan perangkat daerah dalam pencegahan kekerasan terhadap anak adalah untuk mendorong partisipasi seluruh pihak baik tokoh adat, tokoh agama, lembaga pendidikan, pemerintah maupun masyarakat. Tujuan lainnya terbangunnya komitmen dan peran aktif stakeholder maupun lembaga layanan dalam menyusun kebijakan terkait pencegahan perkawinan anak,” ujar Hajerah.
Hajerah berharap kegiatan advokasi ini dapat meningkatkan komitmen dan partisipasi berbagai pihak dalam upaya perlindungan anak, meningkatnya pemahaman masyarakat, orang tua, dan anak tentang dampak negatif perkawinan dini serta dapat mendorong penyusunan kebijakan/ peraturan daerah terkait pencegahan perkawinan dini.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas P3APPKB, Dr. Dra. Hj. Zanuariah, M. Si. Dalam sambutannya Kadis mengatakan bahwa DP3APPKB Sultra memiliki mandat strategis dalam upaya menurunkan angka perkawinan anak melalui kebijakan, program, serta kegiatan yang berorientasi pada pencegahan.
“Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Prov Sultra sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, memperkuat peran keluarga, serta mendorong komitmen lintas sektor untuk melindungi hak-hak anak. Selain itu, bertanggung jawab dalam membangun sinergi dengan lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan media untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak,” ucap Hj. Zanuariah
Masih tingginya perkawinan anak seringkali diakibatkan oleh faktor budaya, kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif dari perkawinan usia dini.
“Oleh karena itu, kegiatan pencegahan perkawinan anak yang diinisiasi oleh DP3APPKB Prov Sultra menjadi sangat relevan untuk membangun kesadaran kolektif dan kolaboratif dengan stake holder terkait, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, forum anak, PATBM dan organisasi sosial lainnya,” tambahnya
Hj Zanuariah berharap, dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pemaham pentingnya melindungi anak dari praktik perkawinan usia dini, sekaligus mendorong anak-anak untuk melanjutkan pendidikan, mengembangkan potensi diri, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
“Pencegahan perkawinan anak bukan hanya sekadar melindungi hak anak, tetapi juga merupakan investasi penting untuk mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul,” tutupnya.
Kegiatan ini menghadirkan 55 peserta terdiri dari beberapa OPD terkait, KUA se-kota Kendari, PPA Polda Sultra, Lembaga Adat Tolaki, Paguyuban Wakatobi, Muna dan Buton, Komisi Perlindungan Anak Prov. Sultra, Aliansi perempuan, Aktivis PATBM kota Kendari, Forum Anak serta dari unsur perguruan tinggi di kota Kendari.
Sedangkan nara sumber terdiri dari Kadis DP3APPKB Prov. Sultra, Dr. Dra. Hj. Zanuriah, M.Si (Kebijakan DP3A), Kepala Kanwil Kemenag Prov. Sultra, H Muhammad Saleh S.AG, M.Pdi, yang diwakilkan oleh Drs. H. Larija, M.PdI (Komitmen Kemenag dalam upaya pencegahan perkawinan anak), Ketua Pengadilan Tinggi Agama kota Kendari, Drs. H. Damsir SH, MH (Evaluasi proses dispensasi nikah di Pengadilan Agama) serta dari DPP Lembaga Adat Tolaki, Dr. Basrin Melamba. S.Pd, MA (Pencegahan dan penyelesaian kasus secara adat terkait perkawinan anak).(rn)