DAERAH

DP3APPKB Sultra Sosialisasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kecamatan Mandonga dan Baruga


Kendari, OborSejahtera.com – Bidang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan “Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Kewenangan Provinsi TA 2025 (Stop Kekerasan Seksual),” bertempat di Aula Kecamatan Mandonga dan Kecamatan Baruga kota Kendari, Selasa-Rabu (28-29/10/2025).

Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan DP3APPKB Sultra, Dr. dr. Putu. K, M. Kes, selaku ketua panitia penyelenggara dalam laporannya yang dibacakan oleh Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan DP3APPKB Sultra, Rosmiani, STP, M.Si mengatakan tujuan kegiatan adalah membangun komitmen dan memperkuat jejaring koordinasi dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Disamping itu, tujuan kegiatan ini juga adalah tersosialisasinya UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS serta Perda nomor 10 tahun 2025 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual serta membangun kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus yang terjadi,” jelas Rosmiani.

Ket. Foto: Sosialisasi kekerasan Seksual di kecamatan Baruga oleh dinas DP3APPKB Prov. Sultra.(Foto: Istimewa).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas P3APPKB Sultra, DR. Dra. Hj. Zanuriah, M. Si. Dalam sambutannya Hj. Zanuriah menyampaikan bahwa Kekerasan Seksual adalah segala bentuk tindakan atau perilaku yang merendahkan dan menyerang terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau fungsi reproduksi seseorang.

Secara sederhana, kekerasan seksual tidak hanya berarti pemerkosaan, tetapi segala bentuk tindakan yang melanggar batas tubuh, perasaan, atau kehendak seseorang dalam konteks seksual,”  ucap Hj. Zanuriah.
Menurut Peraturan Daerah (PERDA) Prov Sulawesi Tenggara Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual mencakup berbagai perbuatan seperti, Pelecehan seksual secara non-fisik, Pelecehan seksual secara fisik, Pemaksaan kontrasepsi atau sterilisasi, Pemaksaan perkawinan, Penyiksaan seksual dan Ekploitasi Seksual, Perbudakan Seksual dan Kekerasan Seksual berbasis Elektronik.

 

Kadis Hj. Zanuriah menghimbau kepada masyarakat khususnya Kecamatan Mandonga dan Kecamatan Baruga agar tanamkan nilai-nilai karakter serta kasih sayang, sehingga dapat terhindar dari praktek-praktek kekerasan, disamping itu penguatan lembaga layanan pencegahan dan penanganan kasus dari semua jajaran juga harus diterapkan secara konsisten dengan mengefektifkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang ada di Kabupaten/Kota.

“Saya berharap unit layanan Ini dapat bekerja secara maksimal dalam memberikan pendampingan dan penanganan setiap penyelesaian kasus kekerasan seksual,” ujarnya.

Nara sumber kegiatan ini adalah Kadis DP3APPKB (Kebijakan Pemerintah Provinsi Terkait Pencegahan Kekerasan Sosial), Camat Mandonga untuk kegiatan yang dilaksanakan di kecamatan Mandonga, dan Camat Baruga untuk kegiatan yang dilaksanakan di kecamatan Baruga (Kebijakan Pemerintah Kecamatan Dalam Menangani Kasus Kekerasan di Wilayah Kecamatan Mandonga dan Baruga), Kepolisian Resort Kota Kendari (Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak) serta dari akademisi UHO, Dr. Laxmi, S.Sos, M.A (Pencegahan Kekerasan Seksual dan Sosialisasi UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022).

Peran Camat Mandonga dan Baruga dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya adalah dengan membentuk kader-kader di setiap organisasi tingkat kecamatan/kelurahan serta berkolaborasi dengan lintas sektor dan masyarakat dalam pelaksanaan edukasi tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sementara itu, akademisi UHO Dr. Laxmi, dalam pemaparannya mengatakan bahwa kejahatan seksual tidak pernah berhenti karena cara pandang seseorang yang berbeda tergantung dari isi kepalanya (gender konstruksi).

“Apa yang kita alami dan lakukan sehari-hari sebagi mahluk sosial itulah yang membentuk kita, yang membuat cara pandang kita berbeda. Kejahatan seksual bukan karena umur, jenis kelamin, agama, cantik/ganteng atau bukan karena kita menggunakan baju panjang atau pendek, tapi karena isi kepala kita, cara pandang kita terhadap perempuan,” ucap Laxmi.

“Perbanyak ruang komunikasi dengan seluruh anggota keluarga dirumah maupun lingkungan dimana mereka berada bahkan pada hal-hal kecil. Bekali anak-anak khususnya perempuan dengan bela diri untuk melindungi dirinya serta dengan prinsip bahwa tidak ada siapapun yang boleh menyentuh tubuhmu selain dirimu sendiri,” ujarnya.(rn)

Artikel Terkait

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Close
%d blogger menyukai ini: