HUKUM

HAM Dikala Over Kapasitas di Lapas

Oleh : Hasbullah Fudail (Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Barat)


Bandung, OborSejahtera.com – Munculnya fenomena over kapasitas penghuni penjara (Lapas/Rutan) atau dikenal narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjadi pemicu berbagai persoalan di Lembaga Pemasyarakatan seperti kerusuhan, layanan yang tidak manusiawi, penyiksaan, kebakaran dan lain lain.

Meninggalnya 44 orang WBP di Lapas kelas 1 Tangerang akibat kebakaran menjadi sorotan publik akan terjadinya pelanggaran HAM. Topik ini menjadi Tema dalam Webinar Hukum dengan tema ‘Meninjau Secara Yuridis Kelayakan Lembaga Pemasyarakatan dan Keberadaan HAM Dalam Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan’, diselanggarakan GMMI Bandung, Selasa (29/09/2021).

Dalam pemaparan dan dialognya, Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Barat Hasbulllah Fudail menyampaikan bahwa terjadinya over kapasitas di penjara sehingga terjadi kebakaran. Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa disalahkan secara tunggal, karena sistem peradilan Pidana kita hari ini masih bersifat penghukuman dengan Lapas/Rutan.

Kementerian Hukum dan HAM adalah institusi yang diberi tugas untuk melakukan pembinaan, pengamanan dan pembimbingan bagi pelanggar hukum yang sudah berkekuatan hukum. Kementerian Hukum dan HAM pada bagian hilir dari sistem peradilan Pidana yang terdiri Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

Ket. Foto: Webinar Hukum dengan tema ‘Meninjau Secara Yuridis Kelayakan Lembaga Pemasyarakatan dan Keberadaan HAM Dalam Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan’, diselanggarakan GMMI Bandung, Selasa (29/09/2021).(Foto: Istimewa).

Atas berbagai pertanyaan kritis dari peserta Webinar akan kondisi Lapas/Rutan dengan berbagai pelanggaran yang terjadi, menurut Hasbullah, dengan menyadur dari hasil penelitian Hamid Awaluddin mantan Menteri Hukum dan HAM bahwa “Penjara kita saat ini adalah bentuk miniatur kehidupan bangsa”. Bahwa jika dikehidupan sebagai bangsa kita saat ini ada penjahat, pencuri, korupsi dan lainnya, maka kejadian seperti itu jkemungkinan besar juga ada Lapas/Rutan.

Menurut Hasbulllah Fudail, kebijakan Kemeterian Hukum dan HAM saat ini untuk memperbaiki kondisi HAM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk meningkatkan layanan Khususnya yang berhubungan dengan HAM di Lapas, Rutas, Bapas dan Imigrasi.

“Ada tiga indikator layanan khusus yang berhubungan dengan HAM di Lapas, Rutas, Bapas dan Imigrasi yaitu, pertama adanya aksesibiltas dan fasilitas, kedua ketersediaan petugas dan ketiga konsistensi pelayanan,” ungkap Hasbullah.

Selain itu, seluruh UPT didorong untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilaksanakan oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sehingga diharapkan penghormatan dan pemenuhan HAM di Lapas/Rutan bisa lebih ramah dengan HAM.

Untuk keluar dari persoalan over kapasitas, Hasbulllah Fudail menawarkan 3 langkah sebagai berikut :

  1. Perbaikan Regulasi Hukum. Penghukuman dengan pemenjaraan badan harus dikurangi bagi pidana ringan.
  2. Perubahan Paradigma Hukum. Jika terjadi over kapasitas solusinya bukan bangun lapas, tetapi membangun kesadaran hukum sehingga orang tidak melanggar hukum.
  3. Pemaafan bagi pelanggar hukum. Tuhan saja memberi maaf pada hambanya yang bertobat sepanjang tidak ulangi pelanggran.(*rabiah)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close