DAERAH

JPKP Soroti Standar Keselamatan Pasar Sentral Kendari Buntut Seorang Lansia Jatuh Dari Lantai 2


Kendari, OborSejahtera.com – Wakil Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Kendari, Suhardi SP menyoroti standar keselamatan Perusahaan Daerah (PD) Pasar kota Kendari khususnya pasar sentral Kendari yang beralamat di kelurahan Dapu-dapura Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.

Hal tersebut dikarenakan telah memakan korban seorang lansia berinisial LS (63) jatuh dari lantai 2 terporosok ke lantai 1 dikarenakan tidak ada standar keselamatan (papan pemberitahuan dan garis pengaman/pembatas lokasi tidak berfungsi) serta lampu penerangan juga padam.

Adapun kronologis kejadian tersebut, diceritakan anak korban (Nandar), yang dialami oleh orang tuanya (LS)  yang awalnya melakukan transaksi di Bank BPD sekitar lokasi Pasar Sentral Kota Kendari, lalu LS menuju toilet hendak buang air kecil, namun LS terkejut melihat toilet yang sangat kotor, kumuh dan tidak ada air di toilet lantai satu.

Melihat kondisi tersebut, LS lalu menuju ke lantai dua, namun setiba di lantai dua ternyata kondisi toilet juga sangat kumuh dan terawat. Melihat pintu toilet terbuka, LS seketika masuk dengan kondisi ruangan yang sangat gelap, LS tidak menyadari ternyata ruangan tersebut adalah ruangan yang tidak memiliki lantai atau ruangan los sampai ke lantai satu.

Ket. Foto: Kondisi Pasar Kota Kendari saat kecelakaan terjadi.(Foto: Suhardi).

Akibat kecelakaan tersebut korban langsung dilarikan ke RS Santa Anna oleh para pedagang dan pengunjung yang melihat korban terjatuh dari lantai dua, dan saat ini korban tengah dirawat dengan luka memar di bagian muka, robek dibagian dagu dan sedang menunggu hasil rongsen kaki kiri korban yang tidak bisa di gerakkan.

Untuk itu, pada Kamis (16/1/2025), Suhardi meminta kepada Pj. Walikota Kendari untuk mencopot Dirut PD Pasar Kota Kendari karena dinilai lalai dalam menerapkan standar keselamatan konsumen/pengunjung Pasar Sentral Kota Kendari.

Dikatakan Suhardi, adapun unsur kelalaian tersebut, yaitu;

  1. Tidak adanya rambu peringatan dari rusaknya fasiltas umum tersebut yang dapat menyebabkan kerugian/kecelakaan pengunjung,
  2. Adanya unsur pembiaran tidak memperbaiki fasilitas umum tersebut,
  3. Pengelolaan pasar yang semrawut, tidak tertata rapi dan bersih,
  4. Tidak adanya itikad baik pengelola pasar atau pihak manajemen dalam hal ini PD Pasar Kota Kendari untuk memberikan ganti rugi, dan sebagainya. minimal mengunjungi korban yang jatuh tersebut dirumah sakit.

Suhardi yang saat ini sebagai Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Sultra, Ketua DPW Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sultra sekaligus mahasiswa magister hukum, mengatakan ada beberapa pasal yang berpotensi disangkakan kepada perusahaan PD Pasar Kota Kendari/Manajemen Pasar Sentral Kendari, yaitu;

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu pada pasal 19: Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan dan pasal 28: Pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen akibat cacat atau kurangnya informasi mengenai barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pada pasal 359: Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, dihukum penjara selama tujuh tahun, pasal 360: Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka berat, dihukum penjara selama lima tahun, dan pasal 361: Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka ringan, dihukum penjara selama sembilan bulan.(*sua)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close