DAERAH

Aneh, Baru 4 Bulan Ditahan Pelaku KDRT Sudah Bebas


Muna, OborSejahtera.com -Beberapa waktu lalu seorang suami berinisial SN di Kelurahan Tampo Kecamatan Napabalaono  melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya berinisial NH. Peristiwa tersebut terjadi setelah NH memergoki SN berselingkuh. 

“Jadi pada saat kejadian, saya sontak meneriaki selingkuhan SN dengan kalimat “pencuri istrinya orang”. Mendengar itu SN langsung naik pitam, lalu melakukan KDRT hingga menyebabkan tangan saya bengkak,”ujar NH saat dikonfirmasi (06/05/2023).

Usai kejadian itu, NH mengaku langsung melaporkan SN kepada pihak kepolisian wilayah Resort Tampo. “Kejadian itu sudah saya laporkan kepada pihak berwajib dan sudah di proses oleh pihak kepolisan wilayah resort polsek Tampo,”ujarnya.

Namun, korban merasa tidak puas dengan masa tahanan yang dijalani SN. Pasalnya, hasil putusan pengadilan SN dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Tapi baru 4 bulan, SN sudah menghirup udara bebas.

“Saya kaget ketika melihat SN sudah keluar dari penjara, padahal baru 4 bulan dia menjalani hukumannya, terhitung bulan Desember 2022. Harusnya dia keluar pada bulan Juli 2023 karena hasil putusannya saat itu 7 bulan penjara,”ungkapnya.

Selain KDRT, NH juga mengaku melaporkan SN atas kasus perzinahan yang juga dilakukan SN dengan seorang perempuan. “Olehnya itu, saya berharap SN dihukum seberat-beratnya. Jelasnya, permasalahan ini akan terus berlanjut,”tegasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kapolsek Tampo Iptu Fajar Hidayat membenarkan hal itu. “Memang ada laporan kasus KDRT di wilyah Tampo dan kami sudah proses sesuai dengan hukum yng berlaku. Berkasnya beserta dengan barang bukti  sudah lengkap. Setelah lengkap,  berkas itu langsung di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Muna. Kami hanya sampai pada tahap 2, selanjutnya pihak kejaksaan dan pengadilan yang memberikan putusan,”ungkapnya.(FAN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close