Tim Dosen Fakultas Hukum UHO Sosialisasi Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Watumelewe Konsel
Konsel, OborSejahtera.com – Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo melakukan sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hukum Masyarakat Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah.
Kegiatan ini dilaksanakan di desa Watumelewe kecamatan Tinanggea kabupaten Konawe Selatan, Kamis (14/6/2022).
Ketua Tim Sosialisasi, St. Muslimah Suciati, SH, MH menyampaikan, sosialisasi hukum ini bertujuan untuk memberi informasi dan pengetahuan tentang bentuk-bentuk sengketa dalam konsep hukum agraria dan memberi informasi dan pengetahuan mengenai bentuk penyelesaian sengketa pertanahan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
“Penyuluhan ini dilaksanakan dengan cara menyampaikan materi dalam bentuk ceramah dan dilanjutkan dengan tanya jawab dengan peserta,” ungkap Suciati.
Kegiatan diikuti oleh masyarakat dan aparat pemerintahan desa Watumelewe kecamatan Tinanggea kabupaten Konawe Selatan.
Dikatakan, masyarakat yang menjadi khalayak sasaran dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah masyarakat secara umum, mengingat persoalan pertanahan dan juga masalah sengketa pertanahan adalah masalah yang umum dihadapi oleh masyarakat dari semua kalangan. Dengan demikian, diharapkan tujuan dari kegiatan penyuluhan ini dapat tercapai.
Menurut Suciati, bentuk-bentuk sengketa agraria atau sengketa pertanahan dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu sengketa pertanahan antar instansi pemerintah, sengketa pertanahan antara masyarakat dan pemerintah, dan sengketa pertanahan antar masyarakat.
“Adapun mekanisme penyelesaian sengketa agraria secara garis besar dikenal adanya penyelesaian sengketa di luar pengadilan: melalui Mekanisme Penyelesaian Sengketa Internal Badan Pertanahan Nasional, Mekanisme Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution), Mekanisme Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi dan Konsiliasi, dan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan (Litigasi),” terangnya.
“Kelancaran jalannya penyelesaian sengketa tanah secara musyawarah sangat dipengaruhi oleh kesadaran semua pihak untuk memahami arti penting musyawarah bagi terselesainya sengketa. Selain itu diperlukan peran aktif dari semua pihak untuk membantu menyelesaikan sengketa yang terjadi sehingga diperoleh penyelesaian yang menguntungkan semua pihak,” tutup Suciati.(rn).