Caretaker Pengurus Karang Taruna Prov. Sultra, Eduar Lenohingide: Karang Taruna Kota Kendari Versi dr. Jabar Tidak Sah

Kendari, OborSejahtera.com – Caretaker Pengurus Karang Taruna Propinsi Sulawesi Tenggara, Eduar Lenohingide mengatakan bahwa Karang Taruna kota Kendari versi dr. Jabar adalah tidak sah dan tidak sesuai mekanisme Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial (PERMENSOS) Nomor 25 Tahun 2019.
Hal ini diungkapkan Eduar Lenohingide dalam keterangan persnya di salah satu rumah makan di kota Kendari, Jumat (13/12/2024) malam.
Dalam PERMENSOS tersebut dalam pasal 21 diktumnya, mekanisme temu karya, pengesahan, pelantikan/ pengukuhan Karang Taruna (KT) diatur dalam AD/ART KT. dan tidak digunakan lagi PERMENSOS No. 77 tahun 2010 sebagaimana sudah ada peraturan baru PERMENSOS No.25 tahun 2019,.
Menurut Eduar, ada beberapa alasan pengurus Karang Taruna versi dr. Jabar yang tidak sah yakni,
- Berdasarkan AD Karang Taruna pasal 14 ayat 3 dikatakan pengurus karang taruna kabupaten/kota adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut PKT Kota/kab, yang diangkat dan ditetapkan dalam TKKT kabupaten/kota serta disahkan oleh pengurus karang taruna provinsi selanjutnya dikukuhkan oleh bupati/walikota. yang mana pengurus karang taruna dr. Jabar tidak disahkan oleh carateker selaku ketua pengurus karang taruna provinsi Sulawesi Tenggara, dimana carateker Eduar telah mengeluarkan surat keputusan (SK) carataker karang taruna kota Kendari atas nama Suhardi, SP.
- Pasal 15 ayat 1 menggaris bawahi masa bakti kepengurusan selama 5 tahun, sementara masa bakti kepengurusan KT dr. Jabar sudah lewat sejak tanggal 17 Desember 2023, namun baru mengadakan temu karya daerah (TKD) dibulan Maret 2024 itupun tanpa sepengetahuan/persetujuan dari carateker KT provinsi Sultra, secara otomatis pengurus KT versi dr. Jabar tidak sah.
- Pasal 17 ART, pada ayat 1 tentang a) masa bakti dan b) tidak aktif, c) pemekaran wilayah, ayat 2 untuk ketentuan dalam butir b) dan c) ayat diatas, maka pengurus diatasnya membentuk Carateker pengurusan.
- Untuk ketentuan butir a ayat 1 diatas, pengurus diatasnya membentuk Carateker apabila masa jabatan (masa bhakti) kepengurusan telah habis namun belum juga diselenggarakan forum pengambilan keputusan tertinggi di wilayah bersangkutan.
Dimana sudah jelas bahwasanya Carateker Eduar secara sah dan resmi sebagai ketua karang taruna provinsi Sulawesi Tenggara tidak pernah dan tau, bahkan tidak memberikan persetujuan pengurus KT dr Jabar sebagai ketua KT kota Kendari, yang secara otomatis tidak sah kepengurusannya.
Untuk diketahui, Eduar Lenohingide adalah pengurus Karang Taruna Nasional 2 periode dengan jabatan Ketua Departemen Kaderisasi & Organisasi. Eduar sendiri telah berkoordinasi dengan ketua umum Karang Taruna Pusat.
“Terkait permasalahan tersebut pada dasarnya ketum marah dikarenakan KT versi dr. Jabar tidak melalui mekanisme organisasi yang seharusnya dan tanpa persetujuan caretaker Pengurus KT Provinsi,” sambung Eduar.
Hal senada juga dikatakan Suhardi, SP sebagai caretaker Karang Taruna Kota Kendari, bahwasanya KT versi dr. Jabar adalah tidak sah dan melanggar mekanisme organisasi karang taruna.
“Untuk itu diharapkan Pemerintah Kota Kendari dan Pj Walikota Kendari untuk menarik SK terkait legalitas KT versi dr Jabar yang dinilai tidak sah dan meminta Pj. Walikota untuk tidak mengakomodir dan memfasilitasi segala bentuk aktivitas KT versi dr.Jabar, sambil menunggu pengurus KT definitif yang akan dibentuk secepatnya yang lebih pro aktif dan yang akan membesarkan organisasi karang taruna kota Kendari baik ditingkat kecamatan sampai kelurahan,” kata Suhardi.
Suhardi, SP sendiri adalah pengurus KT periode sebelumnya yang saat ini aktif di organisasi lain diantaranya, Ketua DPW Media Ooline Indonesia (MOI) Sultra, Direktur LBH PEMBERANI dan mahasiswa Magister Ilmu Hukum di UNIS Banten.