HUKUM

Ampuh Sultra Resmi Laporkan PT. TRK ke Ditjen Binwasnaker, Dugaan Pelanggaran K3 Hingga Sebabkan Kematian


Jakarta, OborSejahtera.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) ke Direktorat Jendral (Ditjen) Pembinaan dan Pengawasan Ketenaga Kerjaan (Binwasnaker) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Kamis (18/12/2025).

Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran Ketenagakerjaan dan K3 oleh PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) sebanyak 3 kali dalam delapan bulan terakhir.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo. Dugaan pelanggaran K3 oleh PT. TRK sudah tidak dapat di tolerir lagi. Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar Ditjen Binwasnaker dan K3 segera memberikan sanksi tegas kepada PT. TRK.

“Dalam waktu 8 bulan saja sudah 3 kali terlibat Kecelakaan Kerja, seharusnya ini tidak bisa di tolerir lagi. Apalagi sampai menyebabkan kematian,” katanya kepada media ini.

Ia menambahkan, bahwa laporan tersebut sesuai dengan permintaan dari Kemenaker saat pihaknya melalukan aksi demonstrasi pada 1 Desember 2025 lalu.

“Jadi permintaan dari Kemenaker saat aksi 1 Desember lalu, kami segera membuat laporan resmi sebagai dasar pihak Kemenaker untuk melakukan penindakan. Hari ini laporan resmi sudah kami masukan beserta dokumentasi dan detail kejadian Laka Kerja PT. TRK,” jelasnya.

Pria yang akrab dengan sapaan Egis itu lalu membeberkan, kecelakaan kerja pertama terjadi pada tanggal 13 April 2025 di jetty PT. IPIP Pomalaa, Kab. Kolaka. Satu orang meninggal dunia satu lainnya mengalami luka serius.

Kemudian kecelakaan kedua terjadi pada tanggal 7 Agustus 2025, salah satu operator eksavator inisial A asal Kabupaten Bone meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Kecelakaan kerja ketiga terjadi pada tanggal 9 November 2025, dimana Dump Truck milik PT. TRK melindas pengendara motor di perempatan Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka.

Ironisnya, sampai hari ini kata Hendro, PT. TRK belum mendapatkan sanksi tegas dari Dinas terkait dalam hal ini Disnakertrans Kab. Kolaka maupaun Disnakertrans Provinsi Sultra.

“Ini menurut kami adalah pelanggaran K3 yang cukup serius, sehingga sangat ironis kalau tidak di berikan sanksi yang tegas,” imbuhnya.

Selain itu, Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu mengungkapkan, bahwa PT. TRK tidak bertanggungjawab terhadap korban yang di lindas oleh Dump Truck milik perusahaan.

“Nah, ini yang tidak masuk akal dari management PT. TRK, sampai sekarang terhitung sejak tanggal 9 November lalu. Mereka (PT. TRK) belum juga memberikan santunan kepada korban yang dilindas,” bebernya.

Oleh sebab itu, Hendro berharap adanya langkah-langkah serius yang di lakukan oleh Ditjen Binwasnaker dan K3 setelah menerima laporan dari pihaknya.

“Harapan kami setelah laporan kami di terima hari ini, pihak Ditjen Binwasnaker dan K3 bisa langsung melakukan langkah-langkah tegas berupa pemberian sanksi setegas-tegasnya kepada managemen PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK),” tutupnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close