HUKUM

PT Tonia Mitra Sejaterah Digugat, Dianggap Lakukan Perbuatan Melawan Hukum Atas Pelaksanaan RUPSLB Tahun 2017


KENDARI, OBORSEJAHTERA.COM Dokumen Akta Perusahaan PT Tonia Mitra Sejaterah disoal. Problemnya, kuat dugaan akta perusahaan yang baru saja mengalami perubahan Tahun 2017 ini menjalankan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) secara tidak sah. Sebab, dalam RUPSLB, dua nama yang berposisi sebagai Direktur yakni Ali Said dan Komisaris Muhamad Lutfi tak diikuti sertakan.

Kepemilikan saham 60 persen dari PT Tonia Mitra Sejaterah, akhirnya hilang begitu saja. Keberatan atas dugaan perbuatan melawan hukum ini, melalui kuasa hukumnya, Ali Said dan Muhamad Lutfi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kendari pada Agustus Tahun 2020 lalu. Nah, sidang ini kembali dilanjutkan, Rabu siang tadi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli perdata. Saksi ahli tersebut dihadirkan oleh Kuasa Hukum Yohanes Simon Leda SH dari pihak Penggugat.

Baca juga : Tak Ada Titik Terang RDP Dengan PT Kurnia, Kantor DPRD Kolut Disegel

Dalam keterangannya, ahli bernama Gusman Hakim menjelaskan ihwal Undang-undang Perseroan Terbatas. Ahli ini dibutuhkan keterangannya untuk dijadikan pertimbangan sah, tidaknya RUPBS dalam perubahan akta tanpa dihadiri sebagian Pemegang saham. Berdasarkan keterangan, ahli bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, semua direksi yang memiliki saham lebih dari 10 persen wajib hadir dalam RUPSLB. Proses itu wajib, disebabkan dalam RUPSLB, pemegang saham memiliki hak atas perubahan.

“Jadi, kalau tidak hadir bisa dianggap batal demi hukum. Karena syarat itu wajib sesuai Undang-undang,”tutur Ahli menyampaikan keterangannya dihadapan Majelis Hakim, Klik Tri Margo SH.

Para tergugat dalam perkara ini yakni Amran Yunus, Ardyansyah Tamburaka, Asmawati, PT. Tonia Mitra Sejahtera dan juga seorang Notaris Rayan Riayadi, S.H, M.Kn. Para tergugat sesuai dengan permohonan perkara dianggap Yohanes Simon Lega melakukan perbuatan melawan hukum lantaran membuat RUPSLB pada 16 Januari 2017 tidak mengundang kliennya. Dia menjelaskan, kliennya memiliki saham 60 persen dari PT Tonia Mitra Sejaterah sebelumnya. Dalam akta, tertuang nama Direktur Ali Said dan Komisaris Muhamad Lutfi dengan masing-masing memiliki saham 30 persen.

“Namun, selama RUPSLB, klien kami tak pernah diundang. Artinya kalau dalam akta yang sekarang tak ada lagi nama klien kami, berarti mereka melakukan perbuatan melawan hukum,”tuturnya.

Untuk diketahui, PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS) melakukan aktivitas pertambangan biji nikel di Kecamatan Kabaena Timur dan Kecamatan Kabaena Tengah Kabupaten Bombana. Berdasarkan permohonan gugatan perkara yang tertuang dalam situs SIPP Pengadilan Kendari
dengan nomor perkara 83/Pd.GT/2020/Pn KDI perkara tersebut bahwa Penggugat meminta menghukum Tergugat untuk menggantikan kerugian materil dan inmateril.

Bunyinga, bahwa Perbuatan tergugat dianggap Melawan Hukum .Para Penggugat mengalami kerugian Materil sebesar Rp. Rp 100.300.000.000,- (seratus miliar tiga ratus juta rupiah) dan USD 48.991.310,33 (empat puluh delapan juta sembilan ratus Sembilan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh koma tiga puluh tiga dollar amerika serikat).

Kerugian ini terjadi atas hilangnya saham Para Penggugat dengan 300 lembar saham = Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Kemudian Kerugian atas pengalihan kepemilikan saham Para Penggugat kepada pihak lain = Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) Kerugian atas hilangnya penghasilan Para Penggugat dengan porsi saham sebesar 60% (enam puluh persen).

Total jumlah Ore Nikel yang telah ditambang dan dijual di dalam negeri periode tanggal 21 Januari Tahun 2019 sampai dengan tanggal 8 Agustus Tahun 2019 adalah sebanyak 1.168.548,079 (satu juta seratus enam puluh delapan ribu lima ratus empat puluh delapan koma nol tujuh sembilan) MT x harga pasar untuk penjualan dalam negeri USD 24/wmt (dua puluh empat dollar amerika serikat per wet metric ton) untuk kadar Ni > 1.80% x 60% (enam puluh persen) kepemilikan saham Para Penggugat = USD 16.827.092,33 (enam belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu Sembilan puluh dua koma tiga puluh tiga dollar amerika serikat).

Total jumlah Ore Nikel yang telah ditambang dan dijual ke luar negeri periode tanggal 27 Agustus Tahun 2019 sampai dengan tanggal 28 Desember 2019 adalah sebanyak 1.786.901 (satu juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu Sembilan ratus satu) MT x harga pasar untuk penjualan luar negeri USD 30/wmt (tiga puluh dollar amerika serikat per wet metric ton) untuk kadar Ni > 1.80% x 60% (enam puluh persen) kepemilikan saham Para Penggugat = USD 32.164.218 (tiga puluh dua juta seratus enam puluh empat ribu dua ratus delapan belas dollar amerika serikat).


Laporan : Tim – RIGHTNEWS.COM

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close