DAERAH

Bacakades Pola Ungkap Dugaan Kecurangan dalam Putusan Gugatan Pilkades


Muna, OborSejahtera.com -Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna  Provinsi Sulawesi Tenggara terus berlanjut. Bahkan kini fakta-fakta mengejutkan mulai bermunculan, terutama yang terkait putusan gugatan sengketa Pilkades. Salah satunya Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Pola, Jamir, S.Pd.

“Saya merasa ada dugaan kongkalingkong di sini. Soalnya saksi yang ditunjuk majelis penyelesaian sengketa pilkades beda dengan saksi yang saya ajukan. Bahkan yang mengherankan, saksi tersebut Bacakades lain yang jadi rival saya. Kenapa bisa dia yang jadi saksi?”tanyanya.

Jamir memperjelas, saksi yang dirinya ajukan atas nama Saharudin, ST. Namun yang tertulis dalam putusan sengketa justru Heidiman. “Saya tidak pernah meminta ataupun mengajukan Heidiman sebagai saksi. Bisakah seorang bakal calon kepala desa jadi saksi ? Ini ada apa?”ungkapnya penuh kesal.

Lanjut Jamir, dirinya akan mengadakan aksi kalau aduannya tidak ditanggapi. “Kami  tidak segan-segan untuk menyegel kantor desa dan meminta Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) )untuk mengundurkan diri, termasuk panitia di desk Pilkades, jika nanti terbukti proses penilaian tidak sesuai dengan regulasi yang telah diatur dalam Perbup. Saya heran dengan metode penilaiannya. Padahal nilai mulai dari administrasi dan lain-lain sudah jelas sesuai perbub. Lalu kenapa harus dimain-mainkan lagi. Ini ada apa?”ujarnya.

Sementara itu menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Irwan mengaku belum mengkonfirmasi kepada Ketua Komisi I terkait sejauh mana proses penanganan laporan beberapa Bacakades yang gagal di DPRD Muna.

Irwan juga menegasakan, desk Pilkadas harus siap dipanggil untuk memberikan keterangan terkait polemik yang terjadi saat ini. “Desk Pilkades harus bisa menjelaskan prosedurnya, kalau bukan di desk Pilkades mau urus di mana? Kemarin sudah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I yang membidangi proses pelaksanaan Pilkades dan sudah di mediasi oleh Polres Muna. Kalau ada yang merasa di rugikan itu bisa di tuntut,”tegas Irwan”

Terkait polemik penilaian, Irwan menambahkan, seharusnya tidak ada masalah dalam pemilihan kepala desa kalau desk Pilkades memberikan nilai sesuai regulasi dalam Perbub. “Justru yang menjadi permasalahan adalah nilai tes tertulis yang tidak transparan. Kalau seandainya usai tes tertulis langsung di umumkan saat itu juga, tidak ada masalah,”ulasnya.

Untuk itu, pihak DPRD Kabupaten Muna akan segera melakukan rapat internal bersama komisi I. “Intinya DPRD Muna akan tetap memantau perkembangannya, karena masih ada 11 desa yang merasa keberatan dan di rugikan,”tutupnya.(FAN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close