Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan serta Penggunaan Jetty Tanpa Izin, Kaswara Bakal Laporkan PT. CNI ke KLHK RI dan Dirjen Hubla

Jakarta, OborSejahtera.com -Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara – Jakarta (KASWARA) bakal melaporkan PT. Ceria Nugraha (PT. CNI) ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia dan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) atas dugaan pencemaran lingkungan serta penggunaan jetty tanpa izin dari Kementrian Perhubungan, dalam aktivitas pertambangan nickel di Desa Lapao-pao Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal tersebut diungkapkan Presidium Kaswara ymsyah Nirdjamirap, Rabu (26/07/2023).
“Berdasarkan data dan informasi, Kaswara menemukaan sejumlah hal yang mengarah pada dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. CNI menjadi penyebab utama terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada persawahan serta tambak udang milik masyarakat sekitar perusahaan. Namun, pihak PT. CNI tidak memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab kepada masyarakat atas dampak yang mereka timbulkan,”ungkapnya.
Mirap (sapaan akrab ymsyah Nirdjamirap), menambahkan, atas dugaan tersebut, PT. CNI sesungguhnya telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
“Pada pasal 98 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 jelas tercantum bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 Miliyar dan paling banyak 10 miliyar,”tegasnya.
Selain dugaan pencemaran lingkungan, Kaswara juga menduga adanya pengoperasian maupun penggunaan jetty oleh PT. CNI tanpa memiliki izin dari Kementrian Perhubungan. Dugaan itu berdasarkan data yang diperoleh dari hasil pengecekan melalui aplikasi Momi minerba, dimana disana tidak menunjukkan bahwa PT. CNI telah mengantongi izin jetty.
“Kami juga menduga bahwa pengoperasian maupun penggunaan jetty yang dilakukan oleh PT. CNI belum mengantongi izin dari kementrian Perhubungan. Dugaan kami diperkuat berdasarkan hasil pengecekan data melalui aplikasi momi minerba. Hal ini juga melanggar Undang – Undang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, dimana tidak dibenarkan ada aktivitas pada pelabuhan yang belum mengantongi izin,” tambahnya.
Untuk itu, Kaswara akan mengawal kasus ini dengan menggelar aksi demonstrasi serta pelaporan dalam pekan ini, terkait dugaan pencemaran dan pengrusakan lingkungan serta pengoperasian jetty tanpa izin yang dilakukan oleh PT. CNI.
“Insya Allah pekan ini, kami akan menggelar aksi di KLHK RI untuk meminta KLHK RI melalui Dirjen Pengendalian Pencemaran Lingkungan agar turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terkait dampak dari pencemaran tersebut. Kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementrian Perhubungan untuk meminta Dirjen Hubla agar mencopot Kepala Syahbandar Kolaka yang diduga melakukan pembiaran penggunaan pelabuhan tanpa izin yang dilakukan oleh PT. CNI,” tutupnya.(LIM)