PENGUMUMAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL
DAERAH

Aliansi Rakyat & Pemuda Maligano Gelar Aksi, Desak Transparansi Dana Desa Se-Kecamatan Maligano


Muna, OborSejahtera.com – Aliansi Rakyat & Pemuda Kecamatan Maligano Bersatu menggelar aksi demonstrasi di Kantor Desa Raimuna dan Kantor Camat Maligano, Kabupaten Muna, pada Senin (24/2/2025). Massa menuntut transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) se-kecamatan Maligano dan pembangunan yang sesuai aturan.

Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tata kelola pemerintahan desa, Koordinator aksi Meyzan, dalam orasinya menyatakan, bahwa banyak permasalahan dalam pembangunan desa yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami hadir untuk mengingatkan pemerintah agar bekerja sesuai undang-undang,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan 16 tuntutan, di antaranya:
Pengembalian dana BUMDes Desa Maligano sebesar Rp100 juta yang diduga tidak dikelola dengan baik.

Proses pengembalian dana Rp195 juta di Desa Maligano yang harus dikawal hingga tuntas.

Pemecatan dan penindakan hukum bagi pelaku pemalsuan tanda tangan Camat Maligano dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) 2024.

Transparansi proyek pembangunan seperti normalisasi kali 2023, pengadaan sapi 2024, dan sumur bor 2017.
Peningkatan pelayanan kesehatan di Puskesmas Maligano, termasuk layanan IGD 24 jam.

Perbaikan sarana pendidikan dari tingkat TK hingga SMA di Kecamatan Maligano.

Mereka juga mendesak aparat hukum untuk mengaudit seluruh penggunaan Dana Desa di Kecamatan Maligano dan meminta pemerintah memberikan ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat dan persoalan administrasi dan dugaan korupsi dana desa harus ditindaklanjuti dengan tegas.

Selain itu, Massa aksi juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Camat Maligano, terutama terkait dugaan pemalsuan tanda tangannya oleh aparat Desa Raimuna untuk pencairan ADD 2024.

“Pemalsuan tanda tangan ini berpotensi melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun,” ungkapnya.

“Namun dalam aksi ini, Camat Maligano tidak berada di tempat sehingga tidak ada jawaban langsung dari pihaknya,” sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Raimuna, Sahid Adha, menyatakan bahwa persoalan tanda tangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab camat. Ia juga menegaskan bahwa Desa Raimuna telah diaudit oleh KPK dan BPK, dan mengklaim tidak ada masalah dalam pengelolaan anggaran desa.

Sementara itu, Camat Maligano La Ode Bandingi, SKM saat dikonfirmasi via chat WhatsApp, mengatakan bahwa persoalan tanda tangan itu bukan bagian dari lemahnya pengawasan atau pembiaran, namun pelaku yang melakukan hal itu sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf.

“Bukan membiarkan, bendahara desa raimuna telah menandatangani tanda tangan camat, setelah tau hal ini lansung saya panggil bendahara dan dia mengaku, alasanya karena saat menelpon katanya tidak aktif, tapi ini sudah kami selesaikan dari 2 Minggu lalu, beliau minta maaf dan buat pernyataan tidak akan mengulangi lagi, apabila dilakukan maka akan siap di proses, jadi sebenarnya tidak bisa dimuat dalam demonstrasi,” jelasnya. (Sadar)

Artikel Terkait

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Close
%d blogger menyukai ini: