KESEHATAN

Mahasiswa PSPPA UHO Angkatan XI Sosialisasi Dagusibu di Desa Bajo Indah Kab. Konawe


Kendari, OborSejahtera.com – Mahasiswa Program Studi Pendidikan  Profesi Apoteker (PSPPA) Angkatan XI Universitas Halu Oleo (UHO) menyelenggarakan sosialisasi mengenai dagusibu (Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang) obat dengan benar di Desa Bajo indah Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Jum’at (24/05/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pemberian edukasi tentang cara mendapatkan, menggunakan, menyimpan obat dengan benar kepada masyarakat.

Orang Indonesia memang terkenal dengan kebiasaan swamedikasinya, yakni mengonsumsi obat tanpa resep untuk mengobati penyakit ringan. Seiring dengan perkembangan zaman, jenis obat yang tersedia semakin bervariasi dan mudah didapatkan. Tidak hanya untuk penyakit, masyarakat juga mengonsumsi obat sebagai suplemen untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Fenomena ini memang lumrah penyebab terjadinya hal tersebut disebabkan oleh faktor-faktor yang beragam, misal adanya perkembangan suatu penyakit, pembuatan terapi obat yang semakin berkembang, serta adanya pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia yang memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan pengobatan.

Tidak jarang pula masyarakat menggunakan obat tanpa memeriksakan kondisinya terlebih dahulu ke dokter. Oleh karena itu, penggunaan obat perlu dilakukan dengan akurat dan rasional agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan kesehatan tubuh.

Sosialisasi mahasiswa PSPPA angkatan XI mengangkat tema “Sosialiasi Dagusibu (Dapatkan, Gunanakan, Simpan, Buang) obat dengan benar” difasilitasi oleh lima orang mahasiswa yaitu Ferti Nurhawaliah S. Farm, Marianti S.Farm, Nanang Yulianti S.Farm, Sitti Nuraidan S. Farm, dan Waode Islami Nur, S. Farm dibawah bimbingan dosen Apt. Rachma Malina, S. Farm., M. Clin. Pharm. dan Prof. Dr. Muhammad Arba, S.Si.,M. Si.

Banyaknya jenis obat yang beredar di pasaran, disertai informasi yang kurang memadai dan tidak akurat baik melalui media cetak maupun elektronik akan menimbulkan kesalahan dalam penggunaan obat. Agar terhindar dari dampak negatif tersebut, maka perlu diberikan informasi yang memadai kepada masyarakat mengenai cara mendapatkan obat dengan benar, menggunakan obat dengan benar, menyimpan obat dengan benar dan membuang obat dengan benar.

Kordinator kelompok Marianti menjelaskan pentingnya sosialisasi dagusibu. Pemahaman Dagusibu sangatlah penting untuk diketahui oleh semua kalangan untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam penggunaan obat.

“Sebagai mahasiswa farmasi, kami ingin menyampaikan edukasi mengenai Dagusibu kepada masyarakat agar masyarakat desa bajo indah lebih paham mengenai cara mendapatkan, menggunakan, menyimpan, dan membuang obat yang baik dan benar,” paparnya.

Ditambahkan Marianti, selama ini masyarakat meremehkan dalam menggunakan, menyimpan dan membuang obat, mereka juga tidak mengikuti anjuran pengonsumsian obat yang baik dan benar sesuai indikasinya.

Sekretaris desa Bajo Indah, Edi menyampaikan terimakasih kepada mahasiswa program studi profesi apoteker.

“Kami sangat berterima kasih kepada adik-adik mahasiswa karena telah memberikan edukasi mengenai dagusibu kepada para masyarakat yang sebagian besar masih belum mengetahui bagaimana dalam menggunakan obat yang baik dan benar,” pungkasnya.

Peserta sosialisasi terlihat sangat antusias dalam menerima materi dagusibu yang telah diberikan oleh pemateri dari mahasiswa profesi apoteker UHO.

Program dagusibu merupakan bagian dari Gerakan Keluarga Sadar Obat (GKSO) yang diselenggarakan oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Program ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam memahami penggunaan obat dan alat kesehatan yang baik dan benar dengan menerapkan prinsip dagusibu.

Dengan program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami betapa pentingnya penggunaan obat yang rasional untuk kesehatan dan kesejahteraan mereka. Dalam situasi improvisasi kesehatan masyarakat, Dagusibu adalah inisiatif penting yang melibatkan tenaga kefarmasian. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 yang mengatur tentang pekerjaan kefarmasian di Indonesia.

Dagusibu dapat dipandang sebagai bentuk layanan kesehatan yang disediakan oleh tenaga kefarmasian dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat. Peraturan tersebut menguraikan tentang pentingnya pelayanan kefarmasian yang secara langsung berhubungan dengan pasien dalam menyediakan obat-obatan dengan tujuan yang pasti untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.

Hal ini menekankan bahwa peran kefarmasian dalam melayani pasien harus dilakukan dengan tanggung jawab dan kehati-hatian yang tinggi untuk memberikan hasil yang optimal bagi pasien.(*rn)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close