DP3APPKB Sultra Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kendari, OborSejahtera.com – Bidang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan “Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Kewenangan Provinsi TA 2025 (Pencegahan TPPO),” bertempat di hotel Fortune Kendari, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Sultra, Drs. Asrun Lio, M. Hum, P.Hd. Dalam sambutannya Asrun Lio mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan yang dimaksud untuk mencapai tatanan kehidupan tanpa diskriminasi, tanpa pelecehan dan tanpa kekerasan dalam menjalani kehidupan yang bersendikan keadilan dan kesetaraan gender.
“Dalam Asta Cita 1 yaitu, memastikan setiap kebijakan bersifat humanis, inklusif, berperspektif gender serta memprioritaskan upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta memperkuat penegakan hukum,” ucap Sekda Asrun Lio.
Visi Misi Gubernur Sulawesi Tenggara sejalan dengan Asta Cita Presiden yaitu terwujudnya Sulawesi Tenggara Maju Menuju Masyarakat Aman, Sejahtera dan Religius, Pemerintah Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB memiliki mandat strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merupakan sinergitas dan kolaborasi dengan lembaga terkait yaitu BP2MI, serta Kemenhum, Imigrasi dan Polda.

Di Provinsi Sulawesi Tenggara baru-baru ini terdapat kasus penyelundupan manusia yaitu pada Bulan Februari 2025 di Kabupaten Wakatobi, Polres Wakatobi berhasil menangkap pelaku TPPO dan penyelundupan manusia ke Australia. Informasi awal diperoleh dari Interpol AFP (Australian Federal Police) dan Polda NTT, yang menghubungi Kapolres Wakatobi AKBP Dodik Tatok Subiantoro. Pelaku diduga terlibat dalam jaringan internasional yang merekrut warga lokal untuk dikirim secara ilegal ke luar negeri, pelakunya sudah ditangani, penangkapan ini menunjukkan adanya kerja sama lintas negara dan antar instansi dalam menangani TPPO.
“Dengan adanya Kasus diatas, kegiatan hari ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam pencegahan kasus TPPO melalui sosialisasi dan membangun komitmen serta memperkuat jejaring koordinasi antar stake holder melalui kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Kewenangan Provinsi TA 2025,” terang Sekda.

Kegiatan juga menghadirkan narasumber Kepala Biro Hukum Prov. Sultra, Syahrizal yang menyampaikan tentang Peranan Biro Hukum Trhadap TPPO, Kepala Kanwil Kemenhum Prov. Sultra yang diwakilkan oleh Andi Ari Eka Saputra, SH, M.Kn dengan materi Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Mencegah Perdagangan Orang/TPPO), Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), La Ode Askar, S.Pd, M. Si dengan materi Pencegahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan TPPO, narsum dari Direktur Reskrim Kriminal Umum Polda Sultra dengan materi Penegakan Hukum dalam TPPO.
Dalam penjelasannya, Kanwil Kemenhum menyampaikan beberapa strategi dalam dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yaitu, dengan dibentuknya program desa sadar hukum di wilayah Sultra yang teridentifikasi sebagai daerah asal korban TPPO, serta melakukan literasi digital hukum TPPO yang bekerjasama dengan pemerintah provinsi khususnya diskominfo dalam bentuk penyebarluasan materi pencegahan TPPO dalam bentuk infografis dan video yang mudah dicerna masyarakat melalui media sosial.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan DP3APPKB Sultra, Dr. dr. Putu. K, M. Kes menyampaikan tentang peran DP3APPKB Sultra dalam mencegah terjadinya TPPO dengan memberikan edukasi kepada masyarakat, memperkuat peran keluarga, mendorong peningkatan ekonomi serta mendorong komitmen lintas sektor untuk melindungi hak-hak masyarakat utamanya perempuan dan anak.
“Peran penting DP3APPKB dalam kasus TPPO adalah memberikan sosialisasi dan edukasi pencegahan TPPO serta membangun komitmen dan memperkuat jejaring koordinasi antar stake holder,” ujar Kabid dr. Putu.
“Tujuan kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran terhadap bahaya TPPO dan penipuan kerja di luar negeri, meningkatkan pemahaman mengenai modus-modus TPPO pada pekerja migran Indonesia, serta meningkatkan pemahaman mengenai tatacara pengaduan,” terang dr. Putu.
Untuk pengaduan adanya kasus TPPO yang diketahui masyarakat dapat langsung mengubungi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di nomor whats App 0811404241 pada jam kerja.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Pejabat Eselon III Dan IV Lingkup Dinas P3APPKB Prov. Sultra serta para undangan perwakilan Kanwil Agama dan Organisasi Perempuan di Kota Kendari.(rn).




尖端资源,价值百万,一网打尽,瞬间拥有!多重收益,五五倍增,八级提成,后劲无穷!摸币网,最嚣张的上线替下线赚钱网站:https://1925.mobi/