DAERAH

Bupati Konut Tidak Anti Kritik, Ketua BEM FKIP UHO: Ruksamin Berani Masuk Kampus Berdiskusi


“Kritik Positif Adalah Teman Yang Baik, Hargai Yang Konstruktif  Abaikan Yang Merusak”

Kendari, OborSejahtera.com – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, Muhamad Agung Barlin angkat bicara soal tudingan anti kritik pleh Aliansi Rakyat Menggugat (ARM SULTRA) yang dialamatkan kepada Bupati Konawe Utara (Konut) H. Ruksamin itu tidak benar.

Sebagaimana pernyataan beberapa Organisasi Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARM SULTRA) terdiri dari Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra), Lingkar Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (LAM Sultra), Aliansi Masyarakat Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPK Sultra), Gerakan Aktivis Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GAAS Sultra) dan Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA Sultra).

Menurut Muhamad Agung Barlin dalam rilisnya, Minggu (6/8/2023), tudingan yang menyebut Bupati Konawe Utara, Ruksamin belum tuntas belajar kepemimpinan dan anti kritik itu dinilai terlalu tendensius.

Ditegaskan Agung, tudingan ARM dan FAKSI SULTRA yang dialamatkan kepada Bupati Konawe Utara adalah sebab kebencian belaka. Ruksamin tidak anti kritik apalagi tidak tuntas dalam hal kepemimpinan.

“Saya menjadi saksi bahwa Pak Ruksamin itu tidak anti kritik. Faktanya, Pak Ruksamin sangat dekat dengan aktivis dan senantiasa hadir ketika diundang dalam kegiatan kemahasiswaaan, khususnya di Kampus FKIP UHO,” ujarnya.

Menurutnya, tidak semua pemimpin atau Kepala Daerah berani masuk kampus untuk berdiskusi dengan mahasiswa dan aktivis. Ada yang takut di demo, dikritik dan ada pula yang tidak siap menghadapi sejumlah pertanyaan dari civitas akademika di kampus.

“Selama empat tahun saya menempuh studi di FKIP UHO, belum pernah ada Kepala Daerah yang hadir untuk berdiskusi secara langsung dengan mahasiswa FKIP, kecuali Pak Ruksamin. Lantas, dimana anti krtiknya?,” ujarnya dengan nada tanya.

Saat dikonfirmasi di tempat terpisah, Bupati Ruksamin melalui kuasa hukumnya, Dedy Ferianto mengatakan bahwa kebebasan berpendapat disilahkan, diperbolehkan asal tidak melanggar hak orang lain apalagi bermuatan tuduhan hingga fitnah yang belum terbukti secara hukum.

“Silahkan saja, itukan tafsiran mereka yang merasa seolah-olah kebebasannya dibungkam, padahal faktanya selama ini mereka bebas menyebarkan pamflet, melakukan unjuk rasa, tidak ada yang menghalangi atau melarang,” ungkap Dedy.

Diketahui, Bupati Konawe Utara H. Ruksamin melalui kuasa hukumnya Dedi Ferianto, SH  secara resmi melaporkan ARM ke Polda Sultra dengan Nomor pengaduan STTP/337/VIII/2023/ Ditreskrimsus tanggal 3 Agustus 2023 atas tindakan aksi unjuk rasa yang dilakukan ARM Sultra sehingga memancing Forum Aktivis Indonesia Sulawesi Tenggara (FAKSI SULTRA) mengeluarkan pernyataan sikap yang mengecam tindakan Bupati Konut melaporkan organisasi tersebut.

Laporan : Ahmar

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close