Sidang Sengketa Informasi Kedua, PPID Pelaksana Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Mangkir Dari Panggilan Komisi Informasi Sultra
Kendari, OborSejahtera.com – Sidang lanjutan sengketa informasi antara pemohon LP-KPK Komisi Daerah (Komda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali digelar yang sebelumnya Komisi Informasi Sultra menyidangkan sengketa informasi pertama pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022.
Pada sidang sengketa informasi lanjutan ini, lagi-lagi pihak termohon PPID Pelaksana Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan tata ruang Prov. Sultra tidak hadir memenuhi sidang yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Sultra hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022.
Materi sidang lanjutan ini adalah pemeriksaan legal standing pemohon yang berkaitan dengan identitas pemohon, surat kuasa Komisi Nasional (Komnas) LP-KPK Pusat kepada Komda LP-KPK Prov. Sultra serta keabsahan kepengurusan Komda LP-KPK Prov. Sultra.
Dalam sidang kali ini Majelis komisioner Yustina dan anggota majelis Sukriyaman meminta kepada pemohon menghadirkan surat kuasa asli dan SK kepengurusan Komda LPKPK dalam bentuk fisik stempel basah sebagai syarat mutlak.
Sidang sengketa informasi sempat diskors lima menit oleh Majelis komisioner, sehubungan dengan rembuk interen Majelis dan Anggota Majelis serta Panitera Komisi Informasi Sultra untuk mendiskusikan dinamika sidang dan penentuan agenda siding berikutnya . Sidang dilanjutkan dengan penegasan pada pihak pemohon agar menyiapkan persyaratan legal standing yang disyaratkan sebelum sidang digelar pada tanggal 22 Agustus 2022.
Dalam sidang kali ini pihak pemohon meminta agar majelis komisioner menghadirkan termohon PPID Pelaksana Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata ruang. “Kami mohon kepada Majelis, agar dapat menghadirkan pihak termohon pada sidang sengketa informasi berikutnya, dengan bersurat pada Gubernur Sulawesi Tenggara,”.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Yustina menyampaikan “kami akan melayangkan surat pemanggilan untuk yang ketiga kalinya dan melakukan upaya sesuai dengan kewenangan majelis komisioner.
Sebelumnya, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Daerah (KOMDA) Sulawesi Tenggara yang berkedudukan di Jln..H.E.A Mokodompit, sesuai surat permohonan informasi publik yang ditujukan pada PPID Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Prov. Sultra nomor 009/A2/PI/KD/LPKPK/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022 yang menjadi dasar, sehingga LP-KPK melaporkan keluhannya kepada Komisi Informasi Sulawesi Tenggara dengan melayangkan surat nomor 012/A2/GUGATAN/KD/LPKPK/V/2022 tanggal 9 Mei 2022 yang diterima oleh Kepala Sekretariat KI Sultra, Nursaputra dengan nomor register 01/PSI/KI-SULTRA/VII/2022.(Putra)