DAERAH

PSU Pilkades Muna Terus Menuai Pro dan Kontra


Muna, OborSejahtera.com -Beberapa hari terakhir ini, dunia perpolitikan kabupaten Muna heboh dengan Pemilihan Suara Ulang (PSU), yang akan dilakukan pada sejumlah desa pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022. Hal itupun memicu gejolak pro dan kontra di kalangan masyarakat khususnya di desa yang sudah dinyatakan PSU dalam putusan Majelis Permusyawaratan Penyelesaian Sengketa Pilkades. Tercatat ada 4 calon kepala desa (cakades) yang mengajukan keberatan atas keputusan PSU tersebut.

Salah satu diantaranya La Ode Askar, Cakades Wawesa terpilih pada Pilkades serentak beberapa waktu lalu. La Ode Askar mengaku tidak terima bila desa Wawesa akan melakukan PSU. “PSU itu tidak diatur dalam Perbub. Perbup hanya mengatur penghitungan suara ulang. Jadi, kalau dipaksakan ada PSU khususnya di desa Wawesa, maka saya bersama pendukung akan memboikot PSU karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Perbub,” tegasnya.

Untuk itu, La Ode Askar mengingatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wawesa agar jangan coba-coba membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). “Kalau BPD membentuk PPKD, maka saya dan pendukung saya akan demo BPD dan meminta agar BPD tidak membentuk PPKD pemilihan kepala desa ulang karena tidak sesuai aturan. Jadi, saat ini kami sedang melakukan pengawasan jangan sampai BPD membentuk PPKD,”ujar Askar

Sementara itu Ketua Desk Pilkades, Rustam menyatakan PSU akan tetap dilaksanakan. Bahkan Rustam mempersilahkan siapapun yang masih keberatan untuk menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terkait PSU, anggota DPRD Muna dari fraksi PKS, Murida secara tegas menolak dengan alasan tidak diatur dalam Perbup.(FAN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close