Eduar Lenohingide, Pelibatan Karang Taruna Langkah Cepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan

Kendari, OborSejahtera.com – Presiden RI secara resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dengan melibatkan Karang Taruna dan PKK. Inpres ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 27 Maret 2025.
Koperasi Merah Putih merupakan upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mempercepat pendirian 80 ribu Koperasi Merah Putih di berbagai wilayah Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), Didik Mukrianto menyampaikan bahwa untuk mempercepat pendirian Koperasi Merah Putih disetiap desa/kelurahan sangat penting untuk melibatkan generasi muda sebagai pilar dan motor penggerak yang progresif pembangunan desa.
Menurut Edo (sapaan Eduar-red), program Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) pusat, Didik Mukrianto merupakan langkah cepat dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di daerah sebab anak muda mempunyai kemampuan mobilisasi dan pemahaman mendalam tentang kebutuhan dan ekosistem di desa/kelurahan.
“Pelibatan Karang Taruna dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap daerah secara berjenjang sangatlah efektif, mengingat Karang Taruna merupakan kumpulan anak muda berkualitas dan tangguh yang memiliki potensi sumber daya manusia yang mumpuni. Anak-anak muda yang familiar terhadap perkembangan teknologi yang dibutuhkan dapat membawa koperasi menjadi lebih akuntabel, transparan dan modern,” ujar Edo.
Diakatakan Edo, dengan melibatkan Karang Taruna dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat mendorong dan mempercepat pendirian Koperasi Merah Putih di desa/kelurahan termasuk pengelolaan dan pengembangannya kedepan.
“Berbicara koperasi bukan menyangkut pendirian badan usahanya saja, namun lebih daripada itu koperasi harus dikelola secara profesional sehingga pengelola koperasi haruslah memiliki kapasitas, kapabilitas, integritas dan kompetensi teknis mulai dari pengelolaan administrasi, keuangan hingga strategi bisnis dan managemen yang dapat membawa Koperasi Merah Putih semakin maju dan berkembang, masyarakatnya sejahtera dan bahagia,” pungkas Edo.(rn)