DAERAH

JPKP Kota Kendari Meminta Pj Gubernur Sultra Evaluasi Salah Satu Komisaris Bank Sultra Terkait Pelanggaran Kode Etik


Kendari, OborSejahtera.com – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Kendari meminta Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto untuk mengevaluasi salah satu komisaris Bank Sultra yang pernah dijatuhi sanksi pidana ringan, terkait kode etik.

Hal ini merujuk putusan Pengadilan Negeri Kendari, Nomor 17/Pid.c/2023/PN Kdi, menyatakan saudara R (inisial) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan.

“Dalam sebuah organisasi apalagi Bank Sultra yang merupakan bank BUMD terbesar di Sulawesi Tenggara idealnya komisarisnya tidak pernah terlibat kasus hukum meskipun pidana ringan, guna menjaga marwah bank Sultra itu sendiri. Untuk itu kami meminta Organisasi Jasa Keuangan (OJK) Sultra untuk mengevaluasi salah satu Komisaris Bank Sultra tersebut,” ujar Suhardi, Wakil Ketua JPKP Kota Kendari, Rabu (29/5/2024).

Suhardi juga mengatakan bahwa selaku BUMD di Provinsi Sultra, maka Bank Sultra harus diisi oleh orang-orang yang bersih secara hukum.

Caption: Wakil Ketua JPKP Kota Kendari, Suhardi.(Foto: Suhardi).

“Bagaimana BUMD bisa berjalan secara baik, jika selevel Komisaris pernah bermasalah hukum atas putusan pengadilan tersebut diatas,” tambahnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Media Online Indonesia (MOI) Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut sangat menyayangkan apabila internal Bank Sultra diisi oleh oknum yang pernah terlibat masalah hukum sesuai putusan pengadilan tersebut diatas.

Untuk diketahui bahwa “R” saat ini menjabat sebagai Komisaris Non-Independen Bank Sultra. Bank Sultra sendiri adalah Bank Daerah milik pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga dikenal sebagai Bank dengan nama PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara.

JPKP sendiri adalah organisasi nasional yang konsisten mendampingi segala bentuk kebijakan pemerintah dan mengawal pemerintah daerah, BUMD guna berada di jalurnya. Hal ini sesuai amanat organisasi dan perintah Presiden Jokowi sebagai ketua dewan penasehat JPKP.(*rn)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close