DAERAH

Masyarakat Muna Keluhkan Kenaikan PBB 500 Persen hingga 1000 Persen


Muna, OborSejahtera.com –Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna sontak membuat masyarakat terperangah tak percaya. Tidak tanggung-tanggung, kenaikannya hingga mencapai 500 persen bahkan 1000 persen. Salah seorang warga yang menolak namanya ditulis, mengaku sangat kaget karena tiba-tiba harus membayar Rp. 987 ribu, padahal sebelumnya hanya Rp. 57 ribu per tahun. 

“Saya merasa sangat kaget dengan kenaikan PBB yang sangat, sangat tinggi.  Selama ini kami hanya membayar Rp.57.000 per tahunnya, tapi sekarang kami harus membayar Rp.987.000 per dtahun,”ungkapnya penuh kesal.

Tentu saja, lanjut dia, masyarakat  merasa keberatan dengan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna tersebut, apalagi kenaikan PBB dimaksud belum tersosialisasi. 

“Kalaupun ada kenaikan pajak bumi dan bangunan, harusnya pemerintah derah mengadakan sosialisasi terkait hal itu. Jadi, sekarang terpaksa saya belum membayar karena belum ada uang,”ungkapnya.

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Muna Edi Ridwan, mengakui kalau ada kenaikan PBB sekitar 500 persen hingga 1000 persen, namun itu sudah terjadi sebelum dirinya menjabat . 

“Saya tidak bisa memberikan tanggapan apa-apa. Hanya saja kenaikan itu dilakukan dengan alasan, karena sudah 10 tahun pajak bumi dan bangunan tidak mengalami kenaikan. Jadi, sekarang langkah yang akan dilakukan adalah melakukan sosialisasi,”ujarnya.

Pada kesempatan itu pula, Edi Ridwan menampik bahwa kenaikan PBB tersebut untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muna.

Sementara itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Wa Nurnia, secara tegas menyatakan bahwa kenaikan PBB yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Muna tergolong sangat tinggi. 

“Sesungguhnya, kenaikan PBB  itu tidak memiliki dasar. Memang target pemerintah untuk mendongkrak PAD, tetapi harusnya memikirkan dampaknya terhadap masyarakat,”kritiknya.

“Saya melihat masyarakat yang tadinya hanya membayar PBB sebesar Rp.100 ribu kini jadi Rp.1 juta per tahun, tentu saja itu sangat tinggi dan memberatkan. Sekali lagi, kenaikan pajak ini harusnya dipertimbangkan dengan kondisi masyarakat saat ini,”tegasnya.

Kalaupun terpaksa menaikkan PBB, pemerintah seharusnya mengadakan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, terutama yang terkait dengan alasan menaikkan PBB sehingga masyarakat bisa mengerti dan paham.

“Untuk itu, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muna untuk mengadakan sosialisasi secara masif terkait kenaikan PBB ini agar masyarakat tidak bertanya-tanya lagi kenapa sampai 500 persen bahkan 1000 persen. Dalam hal ini, pemerintah daerah harus ada transparansi dengan masyarakatnya,”ungkapnya.

Selanjutnya, kata Wa Nurnia, mengingat banyaknya masyarakat yang menyuarakan keberatan terhadap kenaikan PBB tersebut, maka Komisi 2 DPRD Kabupaten Muna akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Intinya, pemerintah harus mereview kembali kenaikan PBB yang terlampau tinggi ini,”tutupnya.(FAN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close