DAERAH

KAMMI Muna Menolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021


Raha, OborSejahtera.com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Muna secara tegas menolak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisariat KAMMI Muna, Mustari, saat ditemui usai acara Pelantikan Pengurus Komisariat KAMMI Muna Periode 2021-2022, Minggu (21/11/2021).

“Saya selaku Ketua KAMMI Komisariat Muna mewakili seluruh kader KAMMI terkhusus di Kabupaten Muna sangat tidak sepakat dengan isi dari Permendikbud No. 30 Tahun 2021, terutama yang tercantum dalam pasal 5 ayat 2 yang bila diperhatikan secara seksama isinya seolah-olah mengarah pada pelegalan zina,” tegasnya.

Terkait isi pasal 5 ayat 2 dimaksud, lanjut Mustari, ada pernyataan “tanpa persetujuan korban”.

“Dalam hal ini kalau seandainya korban setuju, maka kegiatan terlarang yang mengarah ke perbuatan zina tersebut menjadi diperbolehkan. Untuk itu, KAMMI Muna mendesak agar isi pasal 5 yang terdiri dari beberapa poin direvisi kembali demi kebaikan seluruh masyarakat Indonesia khususnya mahasiswa di kampus atau perguruan tinggi di manapun,” ujar mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syarif Muhammad Raha ini.

Ket. Foto: Pelantikan Pengurus KAMMI Muna Periode 2021-2022.(Foto: Fanusir).

Selanjutnya, tambah Mustari, KAMMI Pusat telah menginstruksikan kepada para pengurus Komisariat KAMMI di seluruh Indonesia tak terkecuali Kabupaten Muna, untuk menggelar aksi penolakan terhadap isi dari pasal 5 ayat 2 Permendikbud No. 30 tahun 2021 yang rencananya akan dilakukan di ruang-ruang publik pada tanggal 25 November 2021 nanti.

Selain pernyataan menolak Permendikbud No. 30 Tahun 2021, Mustari yang pada kesempatan tersebut dilantik menjadi Ketua Komisariat KAMMI Muna periode 2021-2022, juga menekankan pentingnya pengkaderan dan pergerakan.

Dalam organisasi KAMMI terkhusus di Kabupaten Muna, setiap kader diharapkan mengikuti proses melalui berkader dan selanjutnya dituntut untuk melakukan pergerakan.

“Hanya mengikuti pengkaderan namun tidak melakukan gerakan atau aksi ke-KAMMI-an, maka itu berarti prosesnya telah pincang. Demikian pula sebaliknya. Tak kalah penting adalah proses regenerasi dalam tubuh KAMMI Muna demi kemajuan organisasi KAMMI di masa depan,” ungkapnya.(Fanusir)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close