DAERAH

KPU dan Bawaslu Muna Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula di SMAN 1 Napabalano


Muna, OborSejahtera.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula di lingkup SMU/SMK/MA sederajat Tahun 2023. Sosoalisasi bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan meningkatkan peran dan partisipasi pemilih pemula dalam rangka mensukseskan Pemilu serentak pada tahun 2024 di kabupaten Muna.

Ketua KPU Kab. Muna, Alimudin mengungkapkan pentingnya pemuda dalam mengisi kemerdekaan ini.

“Jika kita mengulas kembali sejarah banyak peristiwa yang melibatkan generasi muda, khususnya pada tahun 1908 yang diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional dan yang tak kalah penting adalah 1928 yang diperingati sebagai hari Sumpah Pemuda, serta pada tahun 1945 sebagai Hari Kemerdekaan RI,” ungkapnya.

“Maka dari itu, suara pemuda sangat berharga yang bisa menjadi penentu baik itu nasib daerah kita maupun nasib bangsa kita untuk masa yang akan datang,” tambah Alimuddin.

Olehnya itu, Alimuddin mengajak kepada generasi muda khususnya para pemilih pemula untuk menyalurkan hak pilihnya dengan cara yang baik, jujur dan adil sesuai dengan hati nurani.

“Tentu kita punya aturan main, ada landasan yang perlu dipahami. Pemilih harus memenuhi syarat yakni harus warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah dan pernah menikah,” jelasnya.

Senada dengan Ketua KPU, Ketua Bawaslu Kab. Muna melaui stafnya, Abdul Razak mengingatkan untuk menghindari politik uang atau money politik.

“Hindari politik uang atau money politik, kita tidak boleh menerima uang atau barang dalam bentuk apapun dari orang lain yang mempengaruhi pilihan kita. Barang siapa yang ketahuan maka itu akan diberikan sanksi dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang 7 pasal 523 ayat 1,2,3 dikatakan barang siapa yang sengaja menerima uang atau barang dalam bentuk lain di denda Rp36 juta dan hukuman penjara 2 tahun.” terang Abdul Razak.

“Tentu yang usia 17 tahun sudah bisa dikenakan pidana dan kita berharap semoga pemilih pemula bisa mempertanggung jawabkan perbuatanya apabila ditemukan menerima uang atau barang dalam bentuk apapun.” tukasnya.(FAN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close