Pemkot Kendari Tiadakan Shalat Idul Adha 1442H/2021M di Masjid dan Lapangan Terbuka
Guna mencegah kerumunan yang dapat meningkatkan penularan Covid-19
Kendari,OborSejahtera.com – Pemerintah Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk tidak mengizinkan adanya sholat Idul Adha 1442 Hijriyah di masjid maupun di lapangan terbuka.
Penetapan tersebut mendapat kesepakatan dari hasil rapat yang diikuti beberapa pejabat maupun media center dengan jumlah terbatas, di rumah jabatan walikota Kendari, Jum’at (16/7/2021).
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, bahwa wilayah kota Kendari ini sangat cair dalam arti bahwa mobilitas masyarakat dari satu wilayah ke wilayah lain sangat mudah sehingga kami memutuskan pelaksanaan shalat Idul Adha tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi tidak diizinkan di seluruh wilayah dalam mencegah terjadinya kerumunan yang bisa meningkatkan penularan Covid-19.
Ditambahkan Sulkarnain, kita tidak inginkan yang berada di zona kuning atau hijau yang dimungkinkan itu menyusul menjadi wilayah orange dan merah.
“Dalam pengambilan keputusan tersebut pemerintah kota mengambil berdasarkan hasil musyawarah dengan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Polri dan TNI,” kata Sulkarnain.
“Dalam keputusan ini bahwa tidak memuaskan semua pihak tapi sekali lagi keputusan ini diambil untuk mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih besar karena kita ingin melindungi masyarakat,” ujarnya.
“Mengenai pemotongan hewan qurban silahkan tetapi kami menghimbau kepada masyarakat untuk penyalurannya nanti door to door dengan menghindari kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19,” tutupnya.(taufik)