KESEHATAN

Simak! Syarat Menerima Vaksin Booster, Jangan Mau Asal Disuntik


Jakarta, OborSejahtera.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai memberlakukan vaksin Covid-19 dosis ke-3 (Booster) sejak tanggal 12 Januari 2022. Hal tersebut berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pencegahan Penularan Penyakit (P2P), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) nomor: HK02.02/2/253 tahun 2022 tentang Vaksin Covid-19 Dosis Lanjut (Booster).

Sebelumnya, Presiden RI Joko Wiodo, juga telah menerangkan bahwa seluruh masyarakat Indonesia dapat menerima vaksin Booster secara gratis tanpa dipungut biaya.

Namun, perlu diketahui ada syarat-syarat tertentu untuk dapat menerima vaksin booster. Mengutip dari akun Instagram dr. Adam Prabata, seorang dokter yang sedang konsentrasi dalam menangani virus Covid-19, ada beberapa syarat pasien yang boleh mendapatkan suntikan vaksin Booster yaitu, berusia di atas 18 tahun, telah melakukan vaksin dosis pertama dan kedua dalam jangka waktu setelah 6 bulan dan melakukan pemeriksaan sebelum diberikan vaksin Booster.

Jika saat pemeriksaan suhu tubuh pasien lebih dari 37,5 °C, maka pemberian vaksin ditunda sampai sembuh. Jika tekanan darah lebih dari 180/110 mmHg, pasien akan diminta mengulang pemeriksaan setelah lima sampai sepuluh menit kemudian, dalam arti ditunda sampai tekanan darah terkontrol.

Lanjut dr. Adam mengatakan, jika pasien memiliki riwayat alergi berat setelah vaksin Covid-19 sebelumnya, maka akan dilakukan kontradiksi. Jika pasien memiliki penyakit autoimun seperti lupus yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, maka pemberian vaksin akan ditunda sampai keadaan benar-benar membaik.

Demikian pula, jika pasien pernah terkonfirmasi menderita Covid-19 akan ditunda sesuai ketentuan. Jika pasien sedang melakukan pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi darah, penerima produk darah atau transfusi, pemberian vaksinasi akan ditunda dan dirujuk.

Untuk pasien yang sedang melakukan pengobatan imunosuppressan berupa kortikosteroid atau kemoterapi, pemberian vaksinasi akan ditunda dan dirujuk, dan jika pasien memiliki riwayat penyakit jantung berat dan asma dalam keadaan sesak, pemberian vaksinasi juga akan ditunda dan dirujuk.

Untuk lansia umur 60 tahun atau lebih boleh mendapatkan Booster vaksin Covid-19, kecuali tidak memiliki 3 dari 5 poin berikut ini:

Kesulitan untuk naik 10 anak tangga; Sering merasa kelelahan; Memiliki lima atau lebih dari 11 penyakit seperti hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asama, nyeri sendi, sroke, dan penyakit ginjal; Kesulitan berjalan kira-kira 100-200 meter; Mengalami penurunan berat badan dalam setahun terakhir.

Demikian syarat kondisi dan penyakit tertentu yang boleh dan tidak boleh mendapatkan Booster vaksin Covid-19.(Mohammad Pitra)

Sumber: Instagram @adamprabata

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close