Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Lakukan Penelitian di Kabupaten Kolaka Utara
Suatu penelitian pada perusahaan tambang PT. KTR terkait ada tidaknya pencemaran lingkungan yang sangat berdampak di Kecamatan Batu Putih
![](https://i1.wp.com/oborsejahtera.com/wp-content/uploads/2021/11/Background-Copy-5.jpg?fit=734%2C406&ssl=1)
Kolut, OborSejahtera.com – Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) khususnya bahan galian tambang yang besar. Salah satu jenis bahan galian tambang di kabupaten Kolaka Utara, tepatnya yang berada di kecamatan Batu Putih adalah pertambangan nikel.
Menyadari bahwa setiap aktivitas pertambangan akan berdampak pada kehidupan masyarakat maupun pada lingkungan sekitar wilayah pertambangan, baik itu dampak positif maupun dampak negatif, sehingga Tim Dosen Peneliti Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo tertarik untuk melakukan penelitian terkait dengan aktifitas tambang salah satu perusahaan tambang PT. Kasmar Tiar Raya (KTR) yang beroperasi di kecamatan Batu Putih kabupaten Kolaka Utara.
Penelitian dilakukan tanggal 5 sampai dengan 7 Oktober 2021. Tim Dosen Peneliti Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, terdiri dari 3 orang dosen, masing-masing sebagai Ketua Tim St. Muslimah Suciati, S.H., M.H. serta Asri Sarif, S.H., M.H. dan Arfa, S.H., M.H sebagai anggota.
Penelitian ini difokuskan pada ada tidaknya dampak terhadap lingkungan yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan yang menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat sekitar wilayah aktifitas pertambangan maupun kerugian terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Seiring dengan keberadaan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang terdapat di suatu wilayah, menjadikan pertumbuhan pembangunan kawasan industri di wilayah pertambangan tersebut menjadi hal yang tidak terelakkan pula, selain untuk menunjang aktivitas tambang juga bahwa pembangunan kawasan industri merupakan salah satu penunjang pertumbuhan ekonomi dalam suatu daerah.
![](https://i0.wp.com/oborsejahtera.com/wp-content/uploads/2021/11/Background-Copy-10.jpg?resize=664%2C399&ssl=1)
Aktivitas pertambangan merupakan salah satu upaya dalam memanfaatkan sumberdaya alam untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan, bahkan boleh dikata perkembangan peradaban dunia tidak pernah terlepas dari kontribusi pertambangan.
Meskipun demikian, dalam melakukan aktivitas pertambangan dituntut untuk meminimalisir dampak negatif, terutama dampak terhadap lingkungan.
Hasil penelitian yang dilakukan di lapangan, disimpulkan bahwa aktivitas pertambangan di Kolaka Utara telah berkontribusi dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Hal tersebut karena dengan adanya aktivitas tambang yang diiringi dengan pembangunan kawasan industri pertambangan telah membuka berbagai usaha bagi warga masyarakat, seperti membuka usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karyawan perusahaan tambang, catering, sampai usaha penyewaan rumah kost bagi para karyawan perusahaan tambang.
Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan truk (dump truk/DT) juga dapat melakukan kerjasama penyewaan dump truck dengan perusahaan tambang untuk mengangkut barang tambang.
Disisi lain, produk pertanian, perikanan dan olahan yang dikelola masyarakat setempat dapat terserap oleh adanya perusahaan tambang tersebut yang berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya perusahaan tambang, PT. KTR telah membuka lowongan pekerjaan di perusahaan sehingga dapat menurunkan tingkat pengangguran.
Kepala desa Latou, Jukail mengatakan, terkait dengan hadirnya perusahaan tambang di Kolaka Utara pasti ada dampak positif dan negatifnya.
Dampak positifnya adalah selain berimbas pada pergerakan ekonomi masyarakat juga pada aspek sosial dan budaya, dimana masyarakat menjadi lebih giat lagi dalam berusaha karena banyaknya peluang usaha yang dapat dilakukan oleh masyarakat.
Lebih lanjut, untuk dampak negatif adanya aktivitas tambang di Kolaka Utara, kepala desa Latou juga menyampaian bahwa sebagai orang awam dalam hal pencemaran lingkungan sejauh ini yang tampak dalam kasat mata, dampak yang ditimbulkan masih dalam batas yang wajar, karena aktivitas masyarakat seperti bertani sawah dan tambak masih tetap berjalan berdampingan dengan kegiatan pertambangan.
Sementara itu, pihak perusahaan tambang PT. Kasmar Tiar Raya, Afriawan, S.T selaku Kepala Teknik Tambang, mengungkapkan bahwa PT. Kasmar Tiar Raya sebelum melakukan aktivitas penambangan selalu mengedepankan beberapa aspek. Salah satu aspek yang terpenting adalah mengenai perencanaan lingkungan yang tetap terjamin kelestariannya, baik sebelum, pada saat, maupun pasca tambang.
Dikatakan pula bahwa terkait dengan itu, diperlukan perencanaan pertambangan yang berwawasan lingkungan yaitu, perencanaan pertambangan yang mempertimbangkan upaya perlindungan fungsi-fungsi lingkungan pada wilayah pertambangan yang digunakan serta perencanaan pasca tambang.
Upaya perencanaan ini, mulai dari tahapan awal sampai pada saat operasi produksi dan pasca tambang antara lain sudah dituangkan dalam reklamasi dan rencana pasca tambang sesuai yang disyaratkan undang-undang.(*)