Tok..! LBH HAMI Buton Berhasil Bebaskan Terdakwa AZ dari Dakwaan TPPKS

Buton, OborSejahtera.com – Lembaga Bantuan Hukum Himpuman Advokat Muda Indonesia Sulawesi Tenggara Cabang Buton (LBH HAMI Buton), sukses melakukan pendampingan perdananya dalam perkara pidana Nomor: 157/Pid.Sus/2025/Pn. Psw, oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pasarwajo memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa AZ, pada Kamis (20/11/2025).
Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo. SH. CIL. CMLC, mengungkapkan bahwa perkara a quo merupakan perkara perdana LBH HAMI Buton yang didampingi sejak Agustus 2025, atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Kekerasan Seksual (TPPKS).
“Dalam Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton mendakwa Terdakwa AZ, melanggar pasal 6 huruf (b), UU No. 12/2022 tentang TPPKS, bahwa : “Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yarrg ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah),” ungkapnya.
Apri menguraikan bahwa dalam setiap pendampingan perkara LBH HAMI Buton tidak memungut biaya jasa, lisensi dan succes fee. Kemudian pada setiap perkara di LBH HAMI Buton, di bentuk Tim PH via WhatsApp Group (WAG) yang di ikut sertakan pihak keluarga terdakwa agar dapat memantau perkembangan dan progres pada setiap tingkat pendampingan.
Ketua Tim PH LBH HAMI Buton “Justice For AZ” Adv. Dedy Purnama. SH., menyampaikan ungkapan terimakasih kepada Yth. Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara AZ yang memutus bebas terdakwa AZ.
“Atas nama LBH HAMI Buton dan terkhusus Tim PH LBH HAMI Buton “Justice For AZ”, Kami mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang memberikan putusan bebas kepada klien Kami,” ungkapnya.
Sekretaris LBH HAMI Buton ini juga menyampaikan rasa hormat kepada JPU Kajari Buton, atas support keluarga terdakwa dan atensi LBH HAMI Sultra serta seluruh pihak yang berkontribusi dalam penanganan perkara a quo.
Secara khusus sebagai Ketua Tim PH LBH HAMI Buton “Justice For AZ” mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dan kepada rekan-rekan Tim yang disiplin, konsisten dan fokus, kepada yang terhormat Rekan Adv. Sahrun. SH., Adv. Sakiyuddin. SH., Adv. Irwan, SH. MH., Adv. Ahmad Sudirman, SH., Adv. Ahmad Subarjo, SH., Adv. Armin, SH dan Adv. Apri Awo. SH, CIL. CMLC., selaku Ketua LBH HAMI Buton.
“Setelah vonis bebas dari Majelis Hakim, LBH HAMI Buton akan mengeluarkan terdakwa dari Lapas Kelas II Baubau dan akan melakukan upaya hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang mesti dimintai pertanggungjawaban terhadap perkara ini,” pungkasnya. (*Husni)



