DAERAH

Ikatan Notaris Indonesia Kota Kendari Tandatangani Mou Mal Pelayanan Publik Dengan Pemkot


Kendari, OborSejahtera.com – Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) kota Kendari, Sudirman, S.H., M.Kn menandatangani Memorandum of Understanding Mal Pelayanan Publik dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kegiatan yang dilaksanakan di hotel Plaza Inn, Rabu (16/2/2022) dihadiri oleh Walikota Kendari, Ketua DPRD Kota Kendari, Kapolresta Kota Kendari, serta perwakilan dari 15 lembaga yang akan menandatangani memorandum yang terdiri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Lembaga/instansi vertikal.

Ikatan Notaris Indonesia (INI) kota Kendari merupakan salah satu dari 15 lembaga/instansi yang turut serta dalam penandatanganan memorandum tersebut.

Dalam wawancaranya dengan media OborSejahtera.com, Sudirman mengatakan bahwa Ikatan Notaris Indonesia juga dapat berkontribusi untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat khususnya di kota Kendari terkait pelayanan perizinan untuk pendirian maupun perubahan Perseroan Terbatas (PT) serta perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum dan non berbadan hukum.

Ket. Foto: Suasana penandatanganan Mou Mal Pelayanan Publik Pemkot Kendari.(Foto: Istimewa).

“Kita ketahui bahwa klien yang datang ke kantor notaris menginginkan semuanya tuntas, baik itu akte notaris, OSS, izin-izin lain yang dipersyaratkan oleh PTSP ataupun terkait dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perseroan tersebut misalnya, jasa konstruksi meski sesungguhnya layanan tersebut bukan merupakan domain notaris,” ungkap Sudirman.

Ditambahkan dia, dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini bisa memberikan percepatan dalam hal iklim berusaha.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) ini juga menyebutkan bahwa dalam perjanjian kerjasama ini bukan hanya menyangkut izin-izin perusahaan namun juga terkait dengan pelayanan informasi tentang perizinan perseroan dan pertanahan.

“Misalnya terkait dengan hukum pertanahan, kami bisa juga memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat yang membutuhkan layanan di PTSP menyangkut pendaftaran tanahnya atau informasi pajak-pajaknya, dan lain-lain termasuk informasi tentang investasi yakni seperti apa peran notaris dalam percepatan investasi di daerah,” terangnya.

Sudirman berharap Pemkot melalui DPMPTSP bisa bersinergi dengan Ikatan Notaris Indonesia dalam hal pelayanan perizinan dan pertanahan kepada masyarakat sehingga bisa terlayani secara maksimal, terintegrasi dan komperhensif.(rn)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close