HUKUM

Romi Rere Melalui Kuasa Hukumnya Tegaskan Kepemilikan Sah PT Maesa Optimalah Mineral

Romi Rere: PT MOM belum melakukan aktivitas dan tidak keluarkan izin penambangan di wilayah IUPnya


Kendari, OborSejahtera.com – Kuasa hukum PT. Maesa Optimalah Mineral (MOM),  Andri Darmawan, SH, MH, CLA, CIL, CRA, secara resmi melakukan klarifikasi atas adanya pemberitaan di beberapa media tentang adanya pihak yang menyatakan dirinya sebagai Kuasa Direktur PT. Maesa Optimalah Mineral (MOM) dan melakukan tindakan menyurat ke beberapa instansi pemerintah termasuk aparat penegak hukum, serta melakukan aktifitas di wilayah IUP PT. MOM.

Atas adanya tindakan tersebut, maka Andri Darmawan, SH, MH, CLA, CIL, CRA, selaku Kuasa Hukum PT. MOM menyampaikan hal sebagai berikut :

  1. Bahwa Direktur PT. MOM saat ini adalah saudara ROMI RERE beradasarkan Akta Nomor 2 Tahun 2021 yang telah diterima Pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan HAM RI dengan No. AHU-AH.01.03.0461362, sehingga yang sah bertindak mewakili PT. MOM adalah saudara ROMI RERE;
  2. Bahwa PT. MOM tidak pernah memberikan kuasa kepada saudara AGUSRAN SAELANG, SH. untuk bertindak sebagai Kuasa Direktur PT. MOM sehingga pernyataan saudara AGUSRAN SAELANG di beberapa media tersebut adalah pernyataan yang tidak benar dan merupakan berita bohong;
  3. Bahwa kami menyampaikan kepada Instansi Pemerintah termasuk Aparat Penegak Hukum untuk tidak memberikan pelayanan administratif dan tidak menanggapi surat-surat yang diajukan oleh suadara AGUSRAN SAELANG, SH. yang mengatas namakan sebagai Kuasa Direktur PT. MOM;
  4. Bahwa kami memperingatkan kepada saudara AGUSRAN SAELANG, SH. untuk menghentikan segala tindakannya yang mengatas namakan sebagai Kuasa Direktur PT. MOM dan apabila tidak diindahkan maka kami akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata;
  5. Bahwa kami menegaskan sampai saat ini PT. MOM tidak melaksanakan aktifitas penambangan dan tidak pernah memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan penambangan di dalam wilayah IUP PT. MOM karena PT. MOM saat ini masih melakukan pengurusan izin agar dapat melakukan kegiatan penambangan;
  6. Bahwa kami memperingatkan pihak-pihak yang melakukan kegiatan penambangan illegal di dalam wilayah IUP PT. MOM agar menghentikan kegiatannya segera dan kami akan melakukan proses hukum.

Demikian beberapa hal disampaikan kuasa hukum PT MOM, Andri Darmawan, SH, MH, CLA, CIL, CRA dalam keterangan persnya, Jumat (29/7/2022).(*rn)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close