HUKUM

IPPM Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penyimpangan Proyek Pengaman Pantai Raha


Kendari, OborSejahtera.com — Ikatan Pemuda dan Pelajar Muna (IPPM) resmi melayangkan laporan kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Pengaman Pantai Kota Raha di Kabupaten Muna, Jumat (7/10/2025).

Proyek bernilai Rp28 miliar yang dikerjakan oleh PT Pinar Jaya Perkasa dengan dana APBN itu diduga kuat tidak sesuai prosedur dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Detail Engineering Design (DED).

Salah satu temuan utama adalah penggunaan material yang tidak sesuai standar ketahanan terhadap air laut. Beton pada struktur pengaman pantai dilaporkan dugaan menggunakan semen biasa tanpa campuran khusus, pasir laut tanpa penyaringan, dan batu kapur sebagai campuran beton yang dinilai tidak layak untuk konstruksi pesisir.

“Kondisi material yang digunakan sangat berisiko terhadap ketahanan bangunan. Beton pengaman pantai akan cepat rusak dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Ketua Umum IPPM, Ymsyah Nirdjamirap dalam keterangannya.

Namun, pihak BWS Sulawesi IV Kendari memberikan tanggapan atas Pertemuan dengan Masa Aksi IPPM. Dalam klarifikasinya, salah satu perwakilan BWS menyatakan bahwa proyek yang tengah dikerjakan oleh PT Pinar Jaya Perkasa memang mengalami penyesuaian nilai anggaran. Menurutnya, anggaran awal proyek seharusnya senilai Rp43,7 miliar, namun dilakukan penghematan Anggaran Sehingga Nominal yang keluar menjadi Rp28 miliar.

“Kami tidak tahu-menahu terkait dugaan yang disampaikan teman-teman IPPM. Namun, memang ada penyesuaian nilai kontrak karena Penghematan anggaran. Kemungkinan besar hal inilah yang menyebabkan pekerjaan PT Pinar Jaya tidak sepenuhnya sesuai dengan Detail Engineering Design (DED),” ujar bapak Akil selaku perwakilan Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari saat Dengar pendapat dengan masa aksi.

IPPM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses investigasi dan memastikan proyek-proyek infrastruktur di Sulawesi Tenggara berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good governance.(Myrap)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close