HUKUM

Serikat Jurnalis Kolaka Utara Mengutuk Aksi Kekerasan Kepada Wartawan di Kendari


Kolaka Utara, OborSejahtera.com – Belasan jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam Serikat Jurnalis Kolaka Utara (SJKU) menggelar aksi solidaritas terkait kekerasan yang dialami Muhammad Laode Deden Saputra wartawan media JPNN yang dilakukan oknum Pol PP dan oknum polisi, yang terjadi di depan rujab gubernur Sultra pada Kamis (10/2/2022).

Kegiatan aksi solidaritas SJKU yang di mulai dari tugu kelapa Lasusua kemudian mengarah ke Mapolres Kolut dan terakhir di kantor Pol PP Kolut. Selain berorasi, massa aksi juga menggelar theatrikal dan tabur bunga sebagai simbol matinya kebebasan pers di Sulawesi Tenggara.

Aksi tersebut mengutuk keras tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP dan oknum polisi terhadap jurnalis di Kendari saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak Alfian Taufan Putra, anak gubernur Sultra menjadi ketua HIPMI serta mendesak Polda Sultra mengusut kasus kekerasan tersebut.

Ket. Foto: Aksi theatrikal dan tabur bunga massa aksi SJKU.(Foto: Asran).

Jendlap SJKU Asran Durahi dari media Lenskita.id saat menyampaikan orasinya di depan kantor Polres Kolut, mengungkapkan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP dan oknum polisi merupakan tidak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers. Karenanya, kata Asran, jurnalis dalam menjalankann tugas jurnalistiknya dilindungi oleh Undan-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Perlu diketahui dalam pasal 18 ayat (1) disitu jelas bunyinya “Setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka di pidana paling lama 2 tahun penjara atau denda Rp.500 juta,” kata Asran pada awak media, Jum’at (11/02/2022).

Asran juga menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP dan oknum polisi, dimana menurutnya Satpol PP dan pihak Kepolisian seharusnya menjaga ketertiban dan keamanan, bukan justru mepertontonkan aksi premanisme yang mengakibatkan salah satu jurnalis JPNN dari Kendari mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut.

“Kami berharap Gubernur Sultra dapat menindak tegas anggotanya yaitu salah satu oknum Satpol PP yang melakukan kekerasan terhadap teman kami dari Jurnalis JPNN di Kendari dan kami juga meminta Polda Sultra memberikan sangsi tegas terhadap oknum polisi yang sudah bertindak anarkis terhadap sahabat kami,” tegas Asran.(*rn)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close