HUKUM

Fakultas Hukum UNSULTRA dan Polresta Kendari Tandatangani MoU Penegakkan Hukum Terhadap Peredaran Miras Oplosan


Kendari, OborSejahtera.com – Maraknya peredaran minuman beralkohol secara ilegal dewasa ini merupakan hal yang perlu diwaspadai, dimana hal ini terlihat dengan semakin banyaknya tempat mengedarkan minuman beralkohol baik pabrikan maupun rumahan bahkan terjadi jual beli minuman secara bebas tanpa mementingkan kandungan, bahaya dan efek samping yang ditimbulkan, tentunya hal ini berdampak pada terganggunya stabilitas kondusif di lingkungan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Dosen Peneliti Fakultas Hukum UNSULTRA, Ayu Lestari Dewi, SH, MH, dalam kegiatan penelitian Penegakkan Hukum yang Ideal Terhadap Tindak Pidana Minuman Keras Oplosan di Kota Kendari, yang dilaksanakan pada Sabtu (28/08/2021).

“Permasalahan peredaran minuman beralkohol yang sering sekali menjadi bahan pembahasan di masyarakat, sehingga begitu sering kita mendengar bagaimana bentuk penegakkan hukum yang selayaknya terhadap peredaran minuman keras oplosan juga dibahas kembali. Meskipun ketentuan yang mengatur peredarannya telah ada, tetapi dimasa perkembangan saat ini pandangan dan kebiasaan manusia juga semakin kompleks. Perilaku seperti inilah yang kerapkali menimbulkan ketidak sesuaian terhadap nilai dan norma yang hidup di dalam masyarakat sehingga banyak terjadi penyimpangan,” kata Ayu lewat rilisnya yang diterima redaksi, Jumat (1/10/2021).

Ket. Foto: Tempat pengolahan arak.(Foto: ist/net).

Disampaikan pula, maraknya peredaran minuman beralkohol secara ilegal dewasa ini merupakan hal yang perlu diwaspadai, dimana hal ini terlihat dengan semakin banyaknya tempat mengedarkan minuman beralkohol baik pabrikan maupun rumahan bahkan terjadi jual beli minuman secara bebas tanpa mementingkan kandungan, bahaya dan efek samping yang ditimbulkan, tentunya hal ini berdampak pada terganggunya stabilitas kondusif di lingkungan masyarakat.

Peredaran minuman keras oplosan di kota Kendari merupakan sebuah keadaan nyata yang terjadi, meskipun pemerintah daerah secara ketat telah memberikan batasan peredarannya dengan mengeluarkan peraturan.

“Oleh sebab itu, solusi yang ditawarkan sebagai bentuk penegakkan hukum yang ideal terhadap peredaran alkohol oplosan di kota Kendari adalah dengan penegakkan hukum secara represif, preventif dan pre-emtif tentunya dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” terang Ayu.

Ket. Foto: Penegakkan hukum terhadap pelaku peredaran miras.(Foto: ist/net).

Sementara itu, Wakil Kepala Polisi Resort Kendari, Komisaris Polisi (Kompol) Alwi dalam temu singkatnya dengan Tim Peneliti Fakultas Hukum UNSULTRA, mengatakan penegakkan hukum, penertiban dan pengawasannya terus dilakukan dalam rangka mewujudkan tatanan norma yang baik di wilayah kota Kendari.

“Dalam penegakkan hukum, meskipun pelanggaran terkait peredaran minuman keras hanyalah pelanggaran yang tergolong ringan (Tipiring) akan tetapi dalam mewujudkan tatanan norma yang baik di wilayah kota Kendari khususnya, penertiban dan pengawasannya terus dilakukan,” ucap Kompol Alwi.

Dengan kerjasama antara aparat kepolisian, masyarakat dan pemerintah daerah untuk berperan serta turut mengawasi dan membatasi baik dengan perangkat aturan maupun kebijakan, bahkan himbauanpun menjadi bagian dari peran masyarakat dalam menjaga generasi muda khususnya di kota Kendari terhadap bahaya maraknya peredaran alkohol oplosan.(*)

Editor: Rabiah

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close