DAERAH

Ampuh Resmi Laporkan PT. Tiran Mineral Ke Polda Sultra Atas Dugaan Ilegal Mining


Kendari, OborSejahtera.com – Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo secara resmi telah melaporkan PT. Tiran Mineral ke Polda Sultra atas dugaan penambangan ilegal (ilegal mining).

Hendro mengatakan, pelaporan yang di lakukan pihaknya ke Mapolda Sultra merupakan langkah awal untuk mengusut tuntas dugaan ilegal mining yang diduga dilakukan oleh PT. Tiran Mineral di wilayah Waturambaha, Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara.

“Ya, hari ini laporan kami masuk dan alhamdulillah sudah diterima oleh Dirkrimsus Polda Sultra. Ini juga sebagai bukti keseriusan kami dalam mengawal pengusutan dugaan ilegal mining PT. Tiran Mineral di Kab. Konawe Utara,” ucap Hendro pada awak media, Rabu (1/12/2021).

Menurutnya, kegiatan Operasi Produksi PT. Tiran Mineral di Kab. Konawe Utara tidak dilengkapi dengan perizinan resmi serta semua alasan yang di sampaikan oleh Humas PT. Tiran Group telah dipatahkan oleh data yang dimiliki pihaknya.

“Kami ingin tau legalitas PT. Tiran Mineral melakukan Operasi Produksi nikel di Konawe Utara itu apa, karena dari apa yang disampaikan oleh Humas PT. Tiran Group mengenai legalitas PT. Tiran Mineral sudah kami lakukan penelusuran dan itu tidak ada,” tambahnya.

Hendro menjelaskan, awal kemunculan PT. Tiran Mineral sebagai perusahaan pemegang IUPK untuk pendirian Smelter, kemudian pembangunan smelter PT. Tiran Mineral pernah di klaim sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan terakhir PT. Tiran Mineral diketahui hanya sebagai perusahaan pemegang Izin Kawasan Industri.

Namun, lanjut Hendro, setelah melakukan investigasi nendalam, pihaknya tidak menemukan nama PT. Tiran Mineral sebagai perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambanga Khusus (IUPK), kemudian rencana pembangunan smelter PT. Tiran Mineral juga tidak termaksud dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) dan terakhir lokasi atau wilayah pertambangan PT. Tiran Mineral tidak terdaftar dalam kawasan industri berdasarkan daftar kawasan industri dari website Kementerian Perindustrian.

“Ini sangat menarik untuk diungkap, karna menurut kami akan ada banyak pihak yang terlibat didalam kegiatan PT. Tiran Mineral saat ini. Mereka (PT. Tiran Mineral) melakukan penambangan tanpa IUP maupun IUPK dengan dalih memiliki Izin Kawasan Industri oleh karena itu katanya, mereka diberikan kewenangan untuk melakukan penambangan dan penjualan. Namun setelah kami cek lokasinya juga tidak terdaftar sebagai kawasan industri” jelas Hendro.

Oleh sebab itu, dengan masuknya laporan Ampuh Sultra ke Polda Sultra, Hendro berharap agar kegiatan PT. Tiran Mineral bisa dihentikan dan semua pihak yang terlibat memuluskan kegiatan PT. Tiran Mineral bisa segera diungkap.

“Harapan kami, dengan adanya laporan kami ini, kegiatan PT. Tiran Mineral bisa segera dihentikan dan semua pihak yang terlibat memuluskan kegiatan PT. Tiran Mineral bisa segera diungkap,” tutupnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close