DAERAH

Kadis LH Muna Ditahan KPK, Wabup: Tidak Ada Kaitan Dengan Pemkab Muna


Muna, OborSejahtera.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Sulawesi Tenggara digegerkan dengan beredarnya berita di media sosial tentang penahanan salah satu Kepala Dinas (Kadis) yang bertugas di lingkup Pemkab Muna Sulawesi Tenggara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Senin (31/01/2022)

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyatakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Muna, Laode Muhammad Syukur Akbar, S.STP, resmi ditetapkan sebagai tahanan KPK RI, setelah menjalani pemeriksaan digedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis 27 Januari 2022.

Sontak penahanan Syukur seketika mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten Muna. Wakil Bupati (Wabup) Muna, Drs. Bacrun Labuta, M.Si mengatakan, kasus yang dialami Syukur tidak ada kaitannya dengan Pemkab Muna, namun dirinya merasa prihatin dengan kondisi salah satu pejabat yang bertugas di lingkup pemerintannya itu.

“Ini merupakan persoalan pribadinya tidak ada kaitannya dengan Pemkab Muna, namun karena jabatan yang melekat kepadanya sebagai Kadis LH Muna, Pemkab Muna akan mengambil langkah-langkah agar proses administrasi dilingkup DLH Kabupaten Muna tidak mandek,” Ujar Wakil Bupati saat dihubungi via telepon selulernya.

Ia menambahkan, dengan telah ditahannya Syukur oleh KPK, dirinya akan melakukan kordinasi dengan Bupati Muna, LM. Rusman Emba, S.T., M.M, untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kadis LH agar proses administrasi dilingkup DLH Kabupaten Muna tetap berjalan normal.

“Statusnya masih tetap sebagai Kadis LH, namun akan dinonaktifkan sementara sampai ada putusan hukum tetap.olehnya itu, sembari menunggu perkembangan kasusnya, Pemkab Muna akan segera menunjuk Plt Kadis LH Muna,” tegas orang nomor dua di Kabupaten Muna itu.

Wakil Bupati juga mengatakan alasan Pemkab Muna tidak melakukan Pergantian Kadis LH baru, karena KPK belum meberikan putusan hukum oleh Syukur. “Semua tergantung kebijakan Bupati, tidak bisa langsung serta merta dipecat, jangan sampai Pemkab Muna dinilai menghakimi,” jelasnya.

Diketahui, Kadis LH Kabupaten Muna resmi menjadi tahanan KPK karena terjerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan akan mendekam di penjara Rutam Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 27 Januari hingga 15 Februari 2022 mendatang sembari menunggu putusan hukum tetap.(Mpr)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close