Bea Cukai Kendari Musnahkan Peredaran Ilegal Barang Milik Negara
Kendari,OborSejahtera.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean(TMP) C Kota Kendari Melaksanakan kegiatan Pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa rokok dan miras ilegal hasil penindakan di masing-masing daerah, kantor Bea Cukai Kendari, Kamis (21/10/2021).
Dalam pemusnahan barang milik negara tersebut dilaksanakan secara simbolis di daerah Morosi dan Kendari.
Kepala KPPBC TMP C Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, kegiatan pemusnahan ini sejalan dengan program Gempur rokok Ilegal yang menyasar peredaran rokok ilegal dan miras secara nasional.
“Pemusnahan yang dilaksanakan secara simbolis oleh Bea Cukai Kendari serta Morosi ini menjadi keseriusan Bea Cukai dalam memberantas barang illegal Sssuai dengan ketentuan yang ada,” kata Purwatmo.
Barang yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara ini diharuskan untuk dimusnahkan agar tidak mengganggu perekonomian dan barang-barang legal yang ada di masyarakat.
Jumlah hasil barang penindakan yang dilakukan hari yaitu Rp 3.299.222 (tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh dua) batang hasil tembakau dan Rp 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) botol MMEA, serta sejumlah barang eks impor dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 4.009.270.000 (empat milyar sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.657.263.000 (satu milyar enam ratus lima puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tiga ribu). merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kendari selama 2020 hingga 2021.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah yang tujuannya adalah merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan,” ucapnya.
Dikatakan, pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Kendari ini menjadi hasil sinergi dan kerja sama yang baik antar instansi pemerintahan tidak lepas dari dukungan penuh seluruh masyarakat.
“Selain merugikan negara secara materiil, barang tersebut juga menyebabkan kerugian imaterial berupa dampak kerusakan kesehatan, gangguan ketertiban, dan keamanan masyarakat,” jelasnya.
Purwatmo pun berkomitmen akan terus melakukan peningkatan pengawasan dan penindakan meskipun sedang berada pada masa pandemi COVID-19.(taufik)