DAERAH

Camat Pasir Putih Aziswan Proaktif Tindaklanjuti PP Nomor 11 dan Permendesa Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran Badan Hukum BUMDesa/BUMDESMA


Pasir Putih, OborSejahtera.com – Camat Pasir Putih Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, L.M. Aziswan, SKM antusias dalam menindaklanjuti Peraturan Pemerintah nomor 11 dan Peraturan Menteri Desa nomor 03 tahun 2021 tentang Pendaftaran Badan Hukum BUMDesa/BUMDESMA.

Hal ini terlihat dengan keterlibatan aktif Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Pasir Putih sebagai panitia dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang dilaksanakan pada Rabu-Jumat (29 September sampai dengan 1 Oktober 2021), di Aula Desa Pola Kecamatan Pasir Putih Kabupaten Muna.

Dalam sambutannya, Camat Pasir Putih mengatakan sangat mendukung pelaksanaan pelatihan ini dalam rangka peningkatan ekonomi desa.

“Saya sangat mendukung kegiatan pelatihan ini, yang mana dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh pengelola BumDesa mendapat pemahaman mengenai manajemen pengelolaan, perencanaan, pengelolaan keuangan dan pemilihan unit usaha yang strategis dalam mengembangkan BUMDesa, mengingat BUMDesa sangat penting peranannya sebagai wadah untuk membangun desa dengan melakukan kegiatan usaha, pengembangan investasi, produktivitas perekonomian dan potensi desa,” kata Aziswan.

Ia berharap dengan pelatihan ini diharapkan seluruh pengelola BUMDesa dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.

Ket. Foto: Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Muna, Qodrat Amalyah, SE saat memberikan materi pada Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Kec. Pasir Putih Kab. Muna Prov. Sultra.(Foto: Istimewa).

“Saya berharap kepada seluruh pengelola BUMDesa dapat meningkatkan kapasitas sumber dayanya untuk dapat membuat atau menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga BUMDesa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) serta dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa,” harapnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Muna, Qodrat Amalyah, SE mengatakan bahwa pelatihan ini adalah kolaborasi BKAD Kecamatan Pasir Putih dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Muna. Pelatihan diikuti oleh Kepala Desa, Badan Pengawas BUMDesa, Pengelola BUMDesa (Direktur, Sekretaris, Bendahara) yang berasal dari desa-desa di wilayah 3 (tiga) kecamatan yaitu, Pasir Putih, Wakorumba Selatan, dan Pasi Kolaga.

“Kegiatan ini adalah kolaborasi pemerintah kecamatan Pasir Putih dan DPMD kabupaten Muna, yang mana sebagian besar panitianya adalah BKAD kecamatan Pasir Putih, termasuk anggarannya dialokasikan dari Dana Desa dari 6 (enam) desa yang ada di kecamatan Pasir Putih yaitu, desa Pola, Kamosope, Kogholifano, Labulawa, Bumbu dan Liwumetingki. Kami dari TPMD Kabupaten hanya membantu menyiapkan Term Of Reference (TOR) serta menyediakan pematerinya,” ucap Qodrat.

Ket. Foto: Dari kiri ke kanan, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Muna, Qodrat Amalyah, SE, Kabid Bina Pemberdayaan Masyarakat Lembaga Kemasyarakatan Pembangunan Desa, Hidayat Ardi Ponto, S.Sos,M.A.P, dan Camat Pasir Putih L.M. Aziswan, SKM.(Foto: Istimewa).

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Muna diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemberdayaan Masyarakat Lembaga Kemasyarakatan Pembangunan Desa, Hidayat Ardi Ponto, S.Sos,M.A.P sekaligus membuka acara.

“Untuk pemateri, kita menghadirkan Kabid DPMD Kab. Muna (Hidayat Ardi Ponto, S.Sos,M.A.P) dengan materi Regulasi Terkait BUMDesa tentang Tupoksi Kepala Desa, Badan Pengawas dan Manajemen Pengelolaan Administrasi BUMDesa. Pemateri kedua dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Prov. Sultra (Ahmad Suryanto) membawakan materi Regulasi Terkait Implementasi Tata kelola Keuangan dan LPJ BUMDesa,” terang Qodrat.

Pemateri ketiga dari TPMD Kab. Muna (Qodrat Amalyah, SE) dengan materi Regulasi Terkait Implementasi Peraturan Pemerintah No. 11, Permendes No. 03 Tahun 2021, Pengelolaan Usaha berbasis Potensi Desa, Rencana Program Kerja dan AD/ART BUMDesa, dan materi Analisa Usaha yang ideal dalam Pengembangan Usaha BUMDesa berbasis Potensi Desa.

Sedangkan pemateri terakhir dari Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan Tenaga Profesional Pemberdayaan Ekonomi LSM PERISAI (Siddiq Muharam dan LD. Sudarsin, SE) dengan materi Penerapan Aplikasi Pembukuan dalam pengelolaan Keuangan BUMDesa, Manajemen Pengelolaan Keuangan BUMDesa. Bimbingan Pendaftaran BUMDesa dan Perolehan Badan Hukum, dan materi Simulasi Pengisian Pengelolaan Pembukuan, Rencana Program Kerja, AD/ART dan Proyeksi Usaha Satu Tahun dalam memperoleh Legalitas Badan Hukum BUMDesa.(rabiah)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close