Diduga Ada Pungli Disela Program Pemutihan PKB Kantor SAMSAT Muna
Muna, OborSejahtera.com – Program Pemutih Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Muna pada Desember 2021 hingga Januari 2022 lalu tidak berjalan normal. Pasalnya, program yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 614 itu malah menjadi ladang bisnis bagi beberapa pegawai dengan meminta uang kepada masyarakat sebesar Rp.10.000 atau lebih per orang sebagai upah agar dapat memberikan pelayanan yang baik dan cepat.
Sebut saja MR saat mengungkapkan kejadian yang menimpa dirinya beberapa waktu lalu ketika membayar ketunggakan PKB-nya di kantor Samsat Muna.
“Waktu itu saya ikut program pemutihan PKB di kantor Samsat Muna. Saat hendak menyetor berkas PKB milikku ke dalam kantor Samsat, saya dan beberapa orang lainnya dimintai uang Rp.10 ribu per orang oleh salah satu pegawai. Awalnya saya ingin menanyakan hal itu, namum karena saya takut berkasku tidak di proses, dengan berat hati saya berikan saja uang itu. Begitu juga dengan orang lain, mereka lansung memberi uang kepada pegawai itu agar tidak dipersulit. Hasilnya berkas kami langsung diambil oleh orang tersebut kemudian di setorkan ke dalam untuk segera diproses,” ujarnya pada awak media ini, Jum’at (11/02/2022)
Ditambahkan, saat pertama kali sampai disana, ia juga melihat seorang pegawai yang bertugas sebagai penggosok nomor mesin kendaraan meminta upah kepada masyarakat yang hendak digosok mesin kendaraannya.
“Padahal seharusnya hal itu tidak terjadi di pulau Muna yang kata Bupati penuh ‘Keberkahan’ ini. Mereka sangat pandai memanfaatkan kesempatan hingga tega menguras kantong masyarakat kecil. Kalau dihitung jumlah masyarakat yang membayar PKB-nya di bulan Desember saja ada 6.570 unit dikali Rp.10 ribu berarti uang yang mereka dapatkan dari hasil pungutan liar (pungli) sebesar Rp.65.700.000. Itu untuk bulan Desember saja, belum lagi ditambah dengan bulan Januari dan di tahun-tahun sebelumnya, tidak terbayang sudah berapa lama mereka melakukan perbuatan kotor itu,” ujarnya lagi.
Masih terkait pungli yang diduga sudah menjadi budaya di kantor Samsat Muna, MT salah seorang masyarakat lainnya mengatakan, dirinyapun pernah dimintai uang oleh salah satu pegawai Samsat saat selesai menggosok nomor mesin kendaraan sepeda motornya pada tahun 2020 lalu. Namun dirinya tidak protes karena mengira hal itu sudah sesuai prosedur.
“Saya juga pernah dimintai uang sejumlah Rp.100 ribu oleh pegawai Samsat setelah selesai diggosokkan nomor mesinku. Waktu itu saya ingin membayar pajak, saya kira uang 100 ribu itu harga pajak yang harus saya bayar, ehh ternyata saat masuk kedalam kantor saya diminta untuk membayar lagi di loket pembayaran sebagai ongkos pajak kendaraanku. Awalnya saya sedikit bingung, namun tanpa berpikir panjang saya lansung memberi uang yang disebutkan. Ternyata uang yang saya bayar diluar sebelumnya adalah pungli,” kesalnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Samsat Kabupaten Muna Syukur Alwan, mengaku tidak tahu-menahu soal indikasi Pungli yang terjadi di lingkup kepemimpinannya itu. Menurut dia, jika ada oknum pegawai Samsat yang ketahuan atau tertangkap tangan melakukan Pungli, dirinya akan langsung menegur orang tersebut, bahkan akan memberikan sanksi tegas. Tapi kalau berkaitan dengan penyetoran berkas PKB, penggosokan nomor mesin kendaraan, dan administrasi yang berlangsung dalam gedung kantor Samsat, katanya, itu merupakan domain kepolisian, jangan dikaitkan dengan Samsat karena hanya menangani soal penerimaan Pajak. Terkait penerimaan berkas dan lain-lain, bisa dikonfirmasi langsung kepada Kanit Regident.
“Kalau yang menggosok nomor mesin kendaraan masyarakat itu adalah pegawai honorer, dia tidak meminta uang ke masyarakat, semua itu tergantung keikhlasan orang. Biasanya masyarakat yang kasi uang Rp.10 ribu itu karena keikhlasannya sendiri. Sayapun sudah melarang dia (pegawai itu) untuk minta uang,” dalihnya.
Dikatakan Syukur, orang yang mencari berkas merupakan pegawai honorer di Samsat. Biasanya memang mereka meminta Rp.5 ribu sebagai upah, tapi itu tergantung keikhlasan, kalau mau dikasi silahkan kalau tidak dikasi itu pun tidak menjadi masalah.
Sementara itu Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Kendaraan Bermotor Samsat Muna, Bripda Andi S.Y, saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, pekerjaan yang dilakukan para pegawai Samsat Muna sudah sesuai mekanisme yang berlaku sehingga kecil kemungkinan bisa terjadi Pungli. Terkait indikasi Pungli yang terjadi diluar gedung, hal itu diluar tanggung jawabnya, karena dirinya sudah mengontrol pihak kepolisian untuk bekerja dengan jujur selama berkantor dan itu terbukti bahwa tidak ada oknum polisi yang meminta upah kepada masyarakat yang hendak membayar pajak.
“Sayapun baru tahu kalau ada indikasi Pungli disini (kantor Samsat Muna). Sebetulnya kita tidak menginginkan adanya hal seperti ini. Saya juga sudah berusaha patroli hingga keluar gedung, namun saat program pemutihan PKB kondisi kantor Samsat sangat padat. Sayapun sempat melihat oknum pegawai bersama masyarakat yang melakukan transaksi disamping gedung, namun itu lansung saya tegur dan menanyakan terkait maksud bertransaksi diluar gedung sembari menunjukkan mereka tempat transaksi yang seharusnya,” terangnya.
Menurut Bripda Andi S.Y. seharusnya masyarakat tidak membayar diluar gedung karena sudah ada penyampaian sebelumnya untuk bertransaksi diloket pembayaran bank BPD. Kedepannya kami akan bekerja lebih baik lagi, dan akan memasang spanduk himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan transaksi selain diloket pembayaran yang telah disediakan,” jelasnya.
Dari pantauan media ini, kondisi kantor Samsat Muna saat program pemutihan memang sangat dipadati oleh masyarakat. Pelayanan publik yang diberikan agak tidak beraturan, sehingga tidak jarang terjadi cekcok antara pegawai dan masyarakat, bahkan transaksi serah terima uang antar pegawai dan masyarakat tidak semua terjadi di loket pembayaran, melainkan disudut kantor, samping gedung, depan gedung, bahkan dekat dengan ruangan Kepala Kantor Samsat Muna.(Mpr)