DPRD Kota Kendari Gelar RDP Peninjauan Kembali Tarif Angkutan Kota
Kendari, OborSejahtera.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan sopir Angkutan Kota (angkot) untuk membahas tentang permintaan peninjauan kembali keputusan Walikota Kendari tentang tarif angkutan umum khususnya pada rayon VIII (Pasar baru – Tondonggeu).
Rapat yang dilaksanakan di ruang aspirasi kantor DPRD kota Kendari, Senin (7/2/2022) ini dipimpin oleh Ketua Komisi III LM Rajab Jinik dan dihadiri oleh anggota Komisi I dan Komisi III DPRD kota Kendari, Kadis Perhubungan, staf bagian Hukum Analis Perundang-Undangan Setda kota Kendari serta puluhan sopir angkot rayon VIII.
Menurut La Sudi, salah satu perwakilan sopir angkot rayon VIII mengatakan bahwa sebenarnya kedatangan mereka saat ini adalah untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah dihasilkan dalam rapat dengan pemerintah kota Kendari pada tahun 2015 yang lalu, dimana menetapkan tarif angkutan kota rayon VIII dengan rincian, siswa/mahasiswa Rp.5.000 dan umum Rp. 7.000.
“Pada rapat di tahun 2015 waktu itu kami tidak meminta kenaikan tarif, tapi kami minta payung hukum atas hasil rapat yang telah disepakati sebelumnya yakni anak sekolah/mahasiswa Rp. 5.000 dan tarif umum Rp. 7.000 khususnya untuk rayon VIII rute Pasar Baru – Tondonggeu, mengingat satu-satunya trayek angkot terjauh di kota Kendari sekitar 23 kilometer,” ujar La Sudi.
Ditambahkan, namun yang terjadi saat itu adalah keluar Keputusan Walikota Kendari Nomor: 205 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan, yang hanya menerbitkan satu tarif, yaitu Rp. 3.000 untuk siswa/mahasiswa dan Rp. 4.000 tarif umum untuk semua rayon dalam kota Kendari, padahal dilapangan para sopir telah memberlakukan tarif Rp. 5.000 dan Rp. 7.000.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, La Ode AM Salihin mengatakan bahwa sudah sewajarnya tarif angkutan umum untuk rayon VIII itu ditinjau kembali karena mengingat saat ini sudah tidak ada lagi subsidi BBM dan jarak tempuh terjauh.
“Sudah sewajarnya tarif angkutan umum untuk rayon VIII itu ditinjau kembali. Memang pada saat itu tarif angkot sudah tidak teratur akibat fluktuasi harga BBM yang tidak stabil khususnya premium, sehingga berdasarkan keputusan Walikota Kendari maka kami mengambil langkah untuk menetapkan tarif angkot sebesar Rp.3 ribu untuk siswa/mahasiswa dan Rp.4 ribu untuk umum. Namun memang pada saat itu ada kesepakatan antara sopir dan penumpang angkot di rayon VIII mereka tetapkan sebesar Rp.5 ribu untuk siswa/mahasiswa dan Rp.7 ribu untuk umum dengan pertimbangan jarak tempuh yang cukup jauh,” terang Salihin.
Saat ini dinas Perhubungan sedang memperbaiki 14 trayek yang ada di kota Kendari melalui kajian teknis dengan pertimbangan jarak tempuh, biaya operasional, dan lain-lain.
Diakhir RDP, LM Rajab Jinik berharap kepada dinas Perhubungan kota Kendari dapat menyelesaikan tugasnya untuk memperbaiki trayek termasuk tarif angkutan umum kota Kendari dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Kami minta waktu dua bulan kepada dinas Perhubungan dan bagian hukum untuk melakukan kajian agar dapat difasilitasi lewat DPR sehingga dapat diputuskan apa yang menjadi hak dan kewajiban buat mereka dalam melaksanakan kegiatan,” tutupnya.(rn)