DAERAH

Dugaan Korupsi Proyek Pemecah Ombak Pantai Raha, IPPM Resmi Laporkan PT. Garuda Mas Indoraya di Kejati Sultra


Muna, OborSejahtera.com – Negara Indonesia sebagai sebuah negara Hukum yang berdaulat, sudah semestinya selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam setiap aktivitas Tata Kelola Pemerintahan maupun Pembangunan, sehingga menghasilkan suatu Tatanan yang Kredibel dan ideal sebagaimana cita-cita pembangunan bangsa yang Ideal.

Demikian pula Tata Kelola Pembangunan yang seharusnya di jalankan oleh setiap wilayah yang ada di Negara Indonesia, tak terkecuali di daerah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Demikian disampaikan Sekertaris Jenderal IPPM, Qohar, Kamis (22/08/2024).

Berdasarkan hasil Investigasi mendalam yang dilakukan oleh Ikatan Pemuda dan Pelajar Muna (IPPM) yang disertai dengan kajian terkait kondisi tata Kelola suatu Pembangunan strategis yang ada di Kabupaten Muna, ditemukan beberapa problem yang menjadi sorotan publik terkait Proyek Pembangunan Pemecah Ombak Pantai Raha.

Dari hasil Investigasi di lapangan, IPPM menemukan beberapa bukti adanya penyelewengan yang dilakukan oleh PT. Garuda Mas Indoraya selaku Penyedia Jasa Proyek Pembangunan Pemecah Ombak Pantai Raha.

“Pertama, Besi baja yang digunakan sebagai tulangan beton pemecah ombak tidak sesuai dengan apa yang tertera didalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Proyek Pembangunan tersebut, yang mana seharusnya besi yang digunakan berdiameter 8 mm dan 10 mm, tetapi pada faktanya, besi yang digunakan sebagai tulangan beton tersebut berdiameter 6 mm dan 8 mm. Hal ini tentu akan berdampak pada ketahanan konstruksi beton Pemecah Ombak yang digunakan di lapangan,” kata Sekjen IPPM, Qohar pada media ini, Kamis (22/08/2024).

Selain itu, Lanjut Qohar, beberapa informasi yang didapatkan melalui diskusi dengan beberapa pekerja di lokasi. Material yang di gunakan dalam mencetak beton tidak sesuai, yang mana seharusnya menggunakan pasir air tawar dan air tawar namun faktanya material yang digunakan adalah pasir laut dan air laut.

“Pada saat kami melakukan investigasi kami melihat dalam proses pencampuran material beton menggunakan pasir laut dan air laut. Air laut boleh saja digunakan sebagai alternatif air tawar untuk membuat beton tetapi hal itu berlaku bila mana di daerah lokasi kesulitan air tawar. Air laut yang mengandung garam dapat menimbulkan korosi pada tulangan beton dan juga dapat menyebabkan beton mengalami kristalisasi yang menyebabkan beton menjadi berongga,” Sambungnya.

Sebagai Penutup IPPM berkomitmen untuk terus mengawal dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, saat ditemui di ruangannya, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody menerangkan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat serta bukti-bukti Pendukungnya.

“Jadi tadi ada aduan di PTSP Kejati Sultra dan aduan itu sudah diterima,” singkatnya.

Reporter: La Ode Toni

Editor: Husni

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close