Gegara Tanah, Wakil Bupati Muna di Somasi
Raha, OborSejahtera.com – Wakil Bupati Muna, Drs. H. Bachrun Labuta, M.Si, menerima surat somasi dari salah seorang tetangga rumahnya di Jalan Poros M.T Haryono, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Somasi tersebut terkait tanah tempat rumah Bachrun Labuta yang diklaim sang tetangga sebagai hak miliknya. Hal tersebut dibenarkan Bachrun Labuta, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
“Memang benar, beberapa hari lalu saya pernah dikirimi surat somasi terkait perselisihan tanah. Berhubung waktu itu saya masih di Raha, surat itu diterima dan ditandatangani secara lansung oleh anak saya,” ujarnya.
Namun, lanjut Wakil Bupati Muna itu, surat somasi yang ditujukan kepadanya sangat tidak masuk akal dan tak berdasar, karena dalam sertifikat tanah dimaksud sudah tertulis jelas setiap batas tanah miliknya.
“Saya sudah konfirmasi ke Kantor Badan Pertanah Nasional (BPN) Kota Kendari perihal ini. Semua keaslian sertifikat saya sudah dicek dan hasilnya tidak bermasalah. Makanya pegawai BPN mengatakan kepada saya, andaikan yang bersangkutan minta ganti rugi Rp.5000 tidak usah diberikan,” tegas Bachrun.
Menyinggung soal ancaman penggusuran seperti yang tertulis dalam surat somasi tersebut, Bachrun menyatakan, yang bersangkutan tidak bisa asal main ancam dan minta uang ganti rugi. “Kalau memang datanya lengkap, seharusnya mereka melapor ke kepolisian atau pengadilan supaya ada penyelesaian masalah,” ungkapnya.
Bachrun menambahkan, sesungguhnya dirinya tidak mempermasalahkan surat somasi itu karena memang saat membeli tanah tersebut tidak ada masalah sama sekali.
“Nanti sekarang saya sudah jadi wakil bupati, baru ada yang mempermasalahkannya. Mungkin tetangga saya kurang faham mengenai kepemilikan tanah tersebut. Olehnya itu, saya hanya menunggu panggilan dari pengadilan jika memang mereka ingin melaporkannya,” tegasnya.(Mohammad Pitra)