Gubernur Ali Mazi Keluarkan Instruksi Perpanjangan PPKM Hingga 2 Agustus 2021
Sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 26/2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, level 2 dan level 1
Kendari, OborSejahtera.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi, SH resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro yang oleh pemerintah pusat berdasarkan assesmen dengan kriteria telah menetapkan provinsi Sulawesi Tenggara berada pada level 3 dan level 2.
Keputusan Gubernur Nomor 443.2/3163 Tahun 2021 tersebut menetapkan perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di prov. Sultra yang dimulai pada Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus 2021.
“Kabupaten/kota yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria level 3 dan level 2 di Sultra agar melaksanakan ketentuan dalam instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Sultra yang diteken 26 Juli 2021.
15 (lima belas) kabupaten/kota dengan level 3 yaitu, Kab. Bombana, Buton Utara, Buton Tengah, Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara, kota BauBau, kota Kendari, Kab. Muna, Muna Barat dan Wakatobi. Sedangkan 2 (dua) kabupaten Buton dan Buton Selatan ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria level 2.
Dituliskan juga agar seluruh wilayah kab/kota untuk memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran prokes Covid-19 serta menindak lanjuti instruksi gubernur dalam bentuk surat edaran kepala daerah kepada masyarakat.
Berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, ini level penilaian kasus Covid-19 di Sultra berdasarkan indikator WHO :
Level 3 (Insiden Tinggi): Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Indikator acuan untuk level tiga adalah kasus konfirmasi mingguan 65-100 per 100.000 penduduk, perawatan mingguan 10-30 per 100.000 penduduk, dan BOR mingguan 60%-80%.
Ketentuan untuk kegiatan sosial dan ekonomi: Kegiatan belajar-mengajar secara daring; kegiatan perkantoran 25% WFO dan 75% WFH; kegiatan sektor esensial bisa 65% WFO dengan prokes ketat; supermarket/toko kelontong/pasar tradisional buka 50% kapasitas sampai pukul 22.00; pusat perbelanjaan/mal buka hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25%; kegiatan konstruksi bisa 65% kapasitas dengan prokes ketat; restoran/rumah makan, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan bisa melayani makan di tempat hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25%; restoran/rumah makan tetap bisa melayani take away hingga pukul 20.00; dan khusus yang hanya melayani take away bisa beroperasi hingga pukul 24.00; tempat ibadah dilarang untuk kegiatan berjemaah; fasilitas umum ditutup; kegiatan sosial/budaya/olahraga dilarang; resepsi pernikahan dilarang; kegiatan hajatan kemasyarakatan maksimal 25% dan tanpa makan di tempat; transportasi umum maksimal 70% kapasitas, dan bagi pelaku perjalanan syaratnya kartu vaksin, PCR untuk pesawat, dan antigen untuk yang lain.
Level 2 (Insiden Sedang): Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 kurang dari dua orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Indikator acuan untuk Level 2, kasus konfirmasi mingguan 40 – 64 per 100.000 penduduk, perawatan mingguan lima sampai sembilan orang per 100.000 penduduk, dan BOR mingguan kurang dari 60%.
Untuk level ini, ketentuannya: Sektor nonesensial 50% WFO untuk yang sudah divaksin; esensial 65% WFO dengan dua shift kerja dan critical 65% WFO; supermarket/toko kelontong/pasar tradisional buka 75%; pusat perbelanjaan/mal buka dengan kapasitas 50%; restoran/rumah makan kapasitas maksimal 50%; sekolah 50% online dan 50% tatap muka; tempat ibadah 50% dengan prokes ketat; fasilitas umum 50% dengan prokes ketat; kegiatan sosial/budaya/olahraga 50% dengan prokes ketat; resepsi pernikahan 50% dengan prokes ketat; transportasi umum maksimal 65% kapasitas dan bagi pelaku perjalanan syaratnya kartu vaksin serta tes antigen.(ema)