Pemerintah Pusat Tetapkan Level 3 dan Level 2 untuk Provinsi Sultra dalam Skema PPKM
15 Kab/Kota Ditetapkan Level 3, 2 Kabupaten Level 2
Kendari, OborSejahtera.com – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan ketentuan yang mengintruksikan 15 daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dimasukkan ke dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Ketentuan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Kelima belas daerah itu adalah sebagai berikut: Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kota Baubau, Kota Kendari, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Muna Barat.
Dua kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Buton dan Buton Selatan, masuk kategori PPKM Level 2.
Penetapan daerah-daerah di Sultra ke dalam daftar PPKM Level 3 dan Level 2 tersebut, membuat Gubernur Sultra, sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah akan segera menindaklanjutinya.
“Masyarakat yang melanggar aturan ini akan kami tindak dengan tegas,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam Instruksi Menteri (Inmen) Dalam Negeri ada empat faktor yang menjadi acuan untuk menentukan Level PPKM. Keempat faktor tersebut adalah penambahan kasus konfirmasi per 100.000 penduduk selama satu minggu, jumlah kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk selama satu minggu, bed occupancy rate (BOR) dari fasilitas rawat isolasi dan ICU untuk pasien Covid-19, dan kondisi psikologis masyarakat.
Dari faktor-faktor tersebut, Pemerintah Pusat menuangkan dalam ketentuan teknis untuk mengatur aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Level 3 (Insiden Tinggi):
Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Indikator acuan untuk level tiga adalah kasus konfirmasi mingguan 65-100 per 100.000 penduduk, perawatan mingguan 10-30 per 100.000 penduduk, dan BOR mingguan 60%-80%.
Penerapan Pembatasan Level 3
Pembatasan Level 3 yang diterapkan, semisal, industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi dengan sistem shift dengan kapasitas maksimal 50% dari staf.
Pasar rakyat yang menjual barang barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 17.00.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.
Kegiatan dipusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan 17.00.
Tempat ibadah boleh menggelar kegiatan keagamaan berjamaah dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa, rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%.
Level 2 (Insiden Sedang):
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 kurang dari dua orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Indikator acuan untuk Level 2, kasus konfirmasi mingguan 40 – 64 per 100.000 penduduk, perawatan mingguan lima sampai sembilan orang per 100.000 penduduk, dan BOR mingguan kurang dari 60%.
Untuk level ini, ketentuannya (berdasarkan indikator WHO):
Sektor nonesensial 50% WFO untuk yang sudah divaksin; esensial 65% WFO dengan dua shift kerja dan critical 65% WFO; supermarket/toko kelontong/pasar tradisional buka 75%; pusat perbelanjaan/mal buka dengan kapasitas 50%; restoran/rumah makan kapasitas maksimal 50%; sekolah 50% online dan 50% tatap muka; tempat ibadah 50% dengan prokes ketat; fasilitas umum 50% dengan prokes ketat; kegiatan sosial/budaya/olahraga 50% dengan prokes ketat; resepsi pernikahan 50% dengan prokes ketat; transportasi umum maksimal 65% kapasitas dan bagi pelaku perjalanan syaratnya kartu vaksin serta tes antigen.(*ema)