DAERAH

Gubernur Sultra Ikuti Rakor Pengadaan Barang dan Jasa Bersama KPK


Kendari, OborSejahtera.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi, SH mengikuti Rapat Koordinasi Perluasan Pemanfaatan Bela (Belanja Langsung) Pengadaan, dalam rangka pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa, bertempat di rumah jabatan Gubernur Sultra, Jumat (7/5/2021).

Rapat yang digelar secara virtual oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut diikuti oleh seluruh Gubernur dan Kepala UKPBJ Pemerintah Provinsi di seluruh Indonesia minus Gubernur Provinsi Papua dikarenakan hambatan jaringan internet.

Rapat dibuka oleh Ketua KPK RI, Firly Bahuri, sekaligus sebagai narasumber. Bertindak sebagai narasumber lainnya adalah Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pahala Nainggola serta Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki.

Dalam sambutannya, Firly Bahuri menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa adalah area yang rawan dengan tindak pidana korupsi, sehingga perlu diimplementasikan pencegahan dengan teknologi informasi yang dimiliki LKPP agar sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik dan akurat jauh dari syarat tindak pidana korupsi.

“Bela Pengadaan” adalah aplikasi yang memudahkan pemerintah daerah (Pemda) dalam pengadaan barang dan jasa secara daring, sehingga lebih terbuka dan mudah dipantau. Bela Pengadaan merupakan program Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerja sama dengan sejumlah marketplace (pasar online) yang memudahkan belanja pemerintah di bawah Rp50 juta serta mendorong pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) lokal.

“Dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, kita meluncurkan program pemanfaatan teknologi untuk pengadaan barang. Karena pengadaan adalah area rawan korupsi yang senantiasa diawasi KPK selama KPK berdiri,” ujar Kepala LKPP, Pahala Nainggola.

Oleh sebab itu, LKPP mendorong pemerintah daerah untuk mengaplikasikan pemanfaatan teknologi yang telah disediakan dalam pengadaan barang yang dibutuhkan.

“Kita harapkan komitmen pemerintah daerah melaksanakan dan menggunakan pola yang disediakan presiden untuk pencegahan korupsi dan memajukan UMKM di daerah masing-masing.” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengatakan, pencegahan korupsi merupakan aksi yang harus dilakukan oleh seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan kehidupan negeri yang sejahtera dan bersih. Maraknya kasus korupsi tidak terlepas dari sistem yang buruk yang selama ini terus terjadi. Termasuk diantaranya sistem dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah selama ini.

Pada kegiatan tersebut disepakati untuk belanja ATK dan makan minum menggunakan aplikasi Bela Pengadaan yang dikembangkan oleh LKPP.

“Aplikasi Bela dihadirkan untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Aplikasi ini akan membantu kita semua untuk terhindar dari praktek korupsi, karena sistem ini dipandu dengan mengedepankan teknologi informasi dan menjauhi transaksi fisik,” terang Firli.

Diakhir sesi, Ketua KPK RI menyampaikan agar pemerintah daerah dalam belanja makan dan minum wajib menggunakan aplikasi Mitra Bela.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close