Kajati Sultra Tegaskan Sanksi Satgas PKH bagi Perusahaan Tambang Bersifat Administratif, Bukan Pidana

Kendari, OborSejahtera.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melalui Satuan Tugas Penataan Kelola Hutan (Satgas PKH) memberikan klarifikasi terkait mekanisme penindakan terhadap perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran administratif di wilayah Sultra.
Kasi Intel Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Satgas saat ini lebih mengedepankan fungsi pembinaan dan perbaikan tata kelola.
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan-perusahaan tambang yang terindikasi melanggar aturan penggunaan kawasan hutan tersebut sejauh ini bersifat administratif.
“Perlu dipahami bahwa tindakan yang dilakukan melalui Satgas PKH ini fokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi, sanksinya bukan bersifat pidana, melainkan sanksi administratif,” ujar Muhammad Ilham saat memberikan keterangan di Kendari, Rabu (31/12/2025).
Fokus pada Pemulihan Hak Negara
Muhammad Ilham menambahkan bahwa pendekatan administratif ini diambil untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut segera melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan, seperti IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) atau kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Langkah ini dinilai lebih efektif untuk mempercepat pemulihan hak-hak negara tanpa harus melalui proses peradilan pidana yang panjang, selama pelanggaran yang dilakukan masih dalam ranah prosedur administratif.
“Tujuan utamanya adalah penataan. Kita ingin memastikan seluruh investasi di Sultra berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga kontribusi terhadap daerah dan negara bisa optimal,” pungkasnya.
Meski demikian, pihak Kejati tetap mengingatkan agar seluruh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) berkomitmen menyelesaikan kewajiban mereka tepat waktu guna menghindari sanksi yang lebih berat.
Ada sekitar 50 pengusaha tambang di Sultra yang dikenakan sangsi administrasi melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara, penindakan hukum akan ditempuh kecuali perusahaan tidak kooperatif untuk menyelesaikan pertanggung jawaban demi kepatuhan hukum yang mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 1 Desember 2025.
Menanggapi mekanisme tersebut, Ikbal selaku Direktur Eksekutif Garda Muda (GMA) Anoa Sultra menilai hal itu sudah sangat efektif untuk mengembalikan kerugian negara. Namun sangat disayangkan banyak juga oknum oknum yang memainkan perannya melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor dinas terkait di Jakarta sembari upaya upaya menunggu pukul mundur.
“Ada beberapa pengusaha pertambangan di Sultra yang dikenakan sangsi administrasi, ada telah membayar dan ada yang sementara proses penyelesaian dan tidak seharusnya melalui proses hukum, jadi tuntutan oknum mahasiswa dan lembaga yang melakukan aksi itu tidak berdasar,” pungkas Ikbal.



