HUKUM

Tim PKM UNSULTRA Sosialisasi UU 32/2009 dan UU 27/2007 di Kelurahan Bungkutoko Timur Kota Kendari

Penegakkan Hukum Terhadap Retribusi dan Pengelolaan Ekowisata Kali Biru


Kendari, OborSejahtera.com – Tim Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA) melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PPK) dalam rangka meningkatkan kesadaran wisata masyarakat di Kelurahan Bungkutoko Timur Kecamatan Abeli Kota Kendari, Sabtu (26/6/2021).

Tim PKM Regulasi Pemanfaatan Kali Biru Sebagai Kawasan Wisata Kota Kendari adalah Dr. Ir. La Panga, M, Si sebagai ketua dan Ayu Lestari Dewi, SH, MH, sebagai anggota.

Ketua Tim PKM UNSULTRA Dr. Ir. La Panga, M. Si, mengatakan pengembangan pariwisata tidak terlepas dari kemampuan daerah dalam mengelola potensi alamnya yang didukung oleh pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia serta peran serta masyarakat. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Otonomi daerah mengharuskan industri pariwisata dalam pengembangan obyek dan potensinya, termasuk mengatur regulasi yang tepat terhadap sektor yang memiliki potensi bagus untuk diberdayakan dan dikelola dengan tepat menjadi tanggungjawab daerah.

“Kali Biru merupakan salah satu potensi wisata di kota Kendari. Pada awalnya Kali Biru terbentuk akibat penimbunan akses jalan sepanjang 1,6 kilometer atas pembangunan jalan menuju Pelabuhan Peti Kemas Bungkutoko pada tahun 2019. Kawasan yang menyerupai sungai berada persis diantara timbunan jalan dan hutan mangrove yang tumbuh membentang kemudian berkembang menjadi kawasan wisata yang mudah diakses karena berada dalam wilayah Kota Kendari,” terang La Panga.

Ia juga mengatakan bahwa kontribusi pendapatan daerah dari sektor pariwisata adalah salah satu sektor yang sangat potensial sehingga diharapkan dapat menciptakan peluang dan kesempatan kerja baru dalam kegiatan ekonomi khususnya di wilayah kawasan Kali Biru, baik dalam pengembangan wisata pinggir lautnya maupun pengolahan mangrove sebagai salah satu tanaman khas kawasan pesisir dalam upaya menggerakan usaha kecil bagi masyarakat sekitar kawasan wisata.

“Pokok masalah yang dijumpai pada kawasan ekowisata Kali Biru adalah tidak adanya regulasi yang mengatur tentang pengenaan retribusi kawasan destinasi ini, serta kurangnya kesadaran masyarakat baik dalam mengelola dan menjaga kelestarian kawasan Kali Biru maupun dalam menciptakan peluang usaha dengan memanfaatkan kekayaan alam sekitar,” jelas ketua Tim PKM ini.

Menurut La Panga, sangat disayangkan jika kawasan ekowisata yang indah dan menarik ini tidak dikelola menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang tidak hanya bermanfaat untuk daerah tetapi juga untuk membuka lapangan usaha kecil bagi masyarakat kawasan Bungkutoko.

“Dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 disebutkan bahwa dilakukan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan. Upaya ini dilakukan mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan hingga penegakan hukum bagi pihak-pihak yang melanggar,” ucapnya.

Ditambahkan, UU 32 juga memberikan pengertian tentang kearifan lokal, yaitu tata nilai atau perilaku hidup masyarakat lokal dalam berinteraksi dengan lingkungan tempatnya hidup secara arif, nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.

“Kearifan lokal ini terbentuk sebagai keunggulan budaya masyarakat setempat jadi sangat penting guna menyeimbangkan kualitas kehidupan masyarakat. Untuk itu, regulasi pengelolaan kawasan Ekowisata Kali Biru Kelurahan Bungkutoko Timur Kecamatan Nambo Kota Kendari menjadi sangat penting,” tutup La Panga.(rabiah)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close