DAERAH

Sengketa Informasi Publik Antara LP KPK dengan PPID Torokeku Memasuki Tahap Persidangan di Komisi Informasi Publik Sultra


Konawe Selatan, OborSejahtera.com – Sengketa Informasi Publik antara Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komisi Daerah (Komda) Propinsi Sulawesi Tenggara sebagai pemohon dan Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Torokeku sebagai termohon, memasuki tahapan Sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Sulawesi Tenggara, Senin (03/03/2025).

Persidangan dengan agenda Pemeriksaan awal tersebut, tenyata tidak dihadiri oleh pihak termohon dalam hal ini Kepala Desa Torokeku Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan dan kuasanya.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui konferensi pers di teras kantor Komisi Informasi Sulawesi Tenggara, Ketua Komda LP KPK Sultra, Thayeb menyampaikan apresiasi terhadap Komisi Informasi Sultra yang sudah menggelar sidang sengeketa informasi publik yang mereka ajukan.

‘Kami sangat mengapresiasi Komisi Informasi Sulawesi Tenggara yang sudah menggelar sidang Sengketa Informasi Publik yang kami ajukan. Namun kami sangat menyesalkan, dimana Pihak termohon dalam hal ini Kepala Desa Torokeku tidak hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan awal ini,” ungkap Ketua Komda LP KPK Sultra, Thayeb.

“Hal tersebut pasti akan sangat merugikan termohon. Karena termohon tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, maka dengan sendirinya hak hak dari pihak termohon untuk memberikan keterangan dan mengajukan bukti bukti terabaikan,” sambungnya.

Penyerahan legal standing LP KPK Sultra

Selain itu, dalam sidang agenda pemeriksaan awal, Pihak termohon yakni LP KPK Sultra sudah menyerahkan Legal Standing dan meminta kepada majelis Komisioner untuk menunda sidang pemeriksaan awal bagi termohon, meminta komisioner untuk menggunakan kewenangannya, menyurati pimpinan termohon agar memerintahkan termohon untuk hadir dalam persidangan berikutnya yang bakal digelar pada hari Senin 10 Maret 2025.

“Tadi dalam sidang dengan agenda Pemeriksaan Awal, kami dari Pihak Pemohon sudah menyerahkan semua legal standing LP KPK  Sultra sebagai Pemohon dalam sengketa ini, dan meminta kepada Majelis Komisioner untuk Menunda sidang pemeriksaan awal bagi Termohon, Meminta Komisioner menggunakan kewenangannya untuk menyurati Pimpinan Termohon dalam hal ini Bupati Konawe Selatan dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara, agar memerintahkan Termohon hadir pada persidangan berikutnya,” jelasnya.

Ia juga meminta kepada Majelis agar memerintahkan Panitera Pembantu untuk memastikan Surat Panggilan sidang berikutnya tersampaikan kepada Termohon dan mengkonfirmasi alasan ketidakhadiran termohon pada sidang berikutnya.

“Sidang berikutnya dijadwalkan oleh Majelis pada hari Senin, 10 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan legal standing termohon kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Komisi Daerah LP KPK Sulawesi Tenggara, Andri, S.Sos berharap agar pada sidang berikutnya termohon dapat hadir agar bisa memberikan keterangan dan pembelaan serta bukti-bukti di hadapan majelis komisioner.

“Kami mengharapkan pada sidang berikutnya termohon dapat hadir. Agar bisa memberikan keterangan dan pembelaan serta bukti-bukti di hadapan majelis Komisioner. Karena termohon selama dalam investigasi LP KPK mengatakan bahwa nanti akan menghadapi gugatan dari LP KPK ini,” tuturnya.

Andri mengatakan, beberapa waktu lalu LP KPK melakukan investigasi di Desa Torokeku karena adanya laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Torokeku. LP KPK Sultra lalu melayangkan surat Permintaan Informasi Publik ke PPID Desa Torokeku disusul juga dengan Surat Keberatan.

“Namun tidak ada tanggapan dari pihak yang berkompeten di Desa Torokeku dalam hal ini Kepala Desa Torokeku. Sehingga LP KPK mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.

Sidang Sengketa Informasi Publik kali ini di pimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Sukriyaman, S.Sos dan didampingi oleh dua anggota majelis masing masing, Yustina Fendrita C, S.sos.MPP. M.Si. dan Hasmansyah Umar, SH dengan Panitera Pengganti Fatmarani, SH, MH. (*Husni)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close