Soal Pembagian Formasi Perawat di Puskesmas Wajah Jaya, Ini Penjelasan Kadis Kesehatan Buton

Buton, OborSejahtera.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 648 tentang tekhnis pembagian Formasi Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.
Dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB tersebut, salah satu pasal di dalamnya terdapat tentang tekhnis pembagian Formasi PPPK yang disebutkan, Formasi Umum paling rendah 20% dan formasi Khusus paling tinggi 80%, hal ini berlaku untuk seluruh instansi di Indonesia yang membuka perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.
Berpedoman pada SE tersebut, salah seorang Honorer mempertanyakan soal pembagian Formasi Perawat di Puskesmas Wajah Jaya yang menurutnya tidak sesuai dengan SE Menpan 648, dimana dikatakannya, Kuota Perawat yang diterima di Puskesmas Wajah Jaya tahun 2023 ini sebanyak 8 orang, yang terbagi dari formasi Khusus 4 orang dan Formasi Umum 4 orang.
“Itukan pembagiannya Lima Puluh-Lima Puluh , kalau Delapan Puluh-Dua Puluh mestinya 6 orang untuk Formasi Khusus dan 2 orang untuk Formasi Umum, kan begitu. Dan kenapa ini hanya di Puskesmas Wajah jaya saja?,” tanyanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton, Safaruddin, SKM., M.Kes mengatakan, bahwa pembagian Formasi CASN tahun 2023, sesuai SE Menpan dan hal itu terhitung secara kumulatif sekabupaten Buton.
“Nanti kita konfirmasi ulang terhadap formasi itu, nanti saya koordinasi dengan pansel. Yang jelas, ketetapannya itu kan 80 untuk khusus dan umum nya 20 persen. Namun kalau itu Lima Puluh-Lima Puluh, tetapi pada prinsipnya, ketetapan Delapan Puluh- Dua puluh persen itu untuk formasi sekabupaten Buton dan itu sudah tercapai. Adapun Sampai di Puskesmas Misalkan Enam Pulun-Empat Puluh atau Tujuh Puluh- Tiga Puluh itu tidak masalah, yang penting di Kabupaten tercapai. Dan itu sudah melalui Kajian SISDMK Kemenkes,” Jelas Kadinkes Buton, Kamis (19/10/2023).
Sementara itu, terkait pembagian formasi Perawat di Puskesmas Wajah Jaya, PJ. Bupati Buton La Ode Mustari, MSi mengatakan, dirinya belum mengetahui, namun ia akan menindak lanjuti hal tersebut.
“Belum tau saya, Kepala BKD belum melapor soal nya. Kalau seperti itu ya, kita tindak lanjuti. Kita lihat formasinya dulu, tenaga-tenaga umum atau K2 misalnya yang sudah lama sekali, itu akan menjadi perhatian kita, sepanjang itu kuota dipersiapakan juga untuk tenaga-tenaga umum,” jelasnya.
Reporter: Husni